OJK Menerima 48.355 Pengaduan di Aplikasi Perlindungan Konsumen pada November 2025


Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima sebanyak 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 48.355 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 17 November 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 17.939 berasal dari industri perbankan, 18.678 dari industri financial technology, dan 9.591 dari industri perusahaan pembiayaan.

Selain itu, terdapat 1.442 pengaduan dari industri asuransi, serta 705 pengaduan dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya. Penjelasan ini disampaikan Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, pada hari Kamis (11/12/2025).

Dalam rangkaian data yang disampaikan, Friderica juga menyebutkan bahwa selama periode 1 Januari 2025 hingga 30 November 2025, OJK menerima total 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.633 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara pengaduan investasi ilegal mencapai 4.514.

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 hingga November 2025, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir total sebanyak 14.006 entitas ilegal. Berdasarkan data yang tersedia, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.873, diikuti oleh pengaduan investasi ilegal sebanyak 1.882 dan gadai ilegal sebanyak 251.

Tren Pengaduan Terhadap Industri Jasa Keuangan

Beberapa industri jasa keuangan menjadi fokus utama dalam pengaduan konsumen. Berikut adalah rincian pengaduan berdasarkan industri:

  • Perbankan
  • Total pengaduan: 17.939
  • Mayoritas pengaduan berkaitan dengan layanan perbankan yang tidak sesuai harapan atau adanya ketidakpuasan terhadap proses administrasi.

  • Financial Technology (Fintech)

  • Total pengaduan: 18.678
  • Pengaduan ini sering kali terkait dengan layanan pinjaman online yang tidak transparan atau praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

  • Perusahaan Pembiayaan

  • Total pengaduan: 9.591
  • Masalah yang sering muncul antara lain terkait kesepakatan pembayaran yang tidak jelas atau tindakan pemasaran yang tidak etis.

  • Asuransi

  • Total pengaduan: 1.442
  • Pengaduan ini umumnya berkaitan dengan klaim yang tidak diproses sesuai ketentuan atau ketidakpuasan terhadap layanan pelanggan.

  • Pasar Modal dan IKNB Lainnya

  • Total pengaduan: 705
  • Pengaduan ini mencakup berbagai masalah seperti informasi yang tidak akurat atau penyimpangan dalam operasional bisnis.

Upaya OJK dalam Mengatasi Entitas Ilegal

OJK terus aktif dalam mengidentifikasi dan menangani entitas ilegal yang beroperasi di sektor jasa keuangan. Selama periode 2017 hingga November 2025, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir total sebanyak 14.006 entitas ilegal.

Berikut rincian jumlah entitas ilegal yang dihentikan atau diblokir:

  • Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
  • Total: 11.873
  • Pinjol ilegal sering kali melakukan praktik penipuan, seperti meminta biaya tambahan tanpa dasar yang jelas atau menawarkan bunga yang sangat tinggi.

  • Investasi Ilegal

  • Total: 1.882
  • Investasi ilegal biasanya menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi tanpa ada jaminan keamanan atau regulasi yang jelas.

  • Gadai Ilegal

  • Total: 251
  • Gadai ilegal sering kali menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk menarik konsumen.

Dengan langkah-langkah yang dilakukan, OJK terus berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan