Oknum ASN dan Tenaga Kontrak Pemkot Tarakan Terlibat dalam Bisnis Mobil Bekas

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kalimantan Utara, terlibat dalam bisnis mobil bekas yang melibatkan 11 unit kendaraan dengan nilai antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta. Mereka bekerja sama dengan dua warga sipil lainnya, sehingga membentuk sindikat penggelapan mobil rental lintas kabupaten.
Beberapa pihak terlibat dalam kasus ini adalah FK, RK, JR, dan BL. Keempat orang tersebut telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Tarakan. Menurut Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, salah satu pelaku adalah ASN di salah satu dinas di Tarakan, sedangkan RK merupakan tenaga kontrak di sebuah dinas. Dua pelaku lainnya adalah warga sipil.
Kasus ini pertama kali muncul dari laporan dua pemilik rental mobil yang mengeluh bahwa unit mereka tidak kunjung dikembalikan. Polisi merespons cepat dengan mengamankan tiga unit mobil serta dua tersangka, FK dan RK, di Kota Tarakan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa para pelaku adalah bagian dari sindikat terorganisir.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa ada sembilan korban yang terlibat. Barang bukti juga bertambah dari tiga unit mobil menjadi 11 unit. Para pelaku mengakui bahwa aksi mereka bukanlah yang pertama, dan sebagian besar mobil telah berpindah tangan ke berbagai daerah.
Selain itu, polisi juga menghubungi para korban melalui Call Center 110 Polri untuk memastikan identitas dan kelengkapan dokumen kendaraan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil-mobil tersebut diamankan di beberapa lokasi, yaitu 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Hal ini menunjukkan bahwa aksi mereka telah merambah tiga kabupaten/kota.
Para pelaku menggadaikan mobil rental dengan nilai bervariasi, tergantung jenis mobil. Nilai gadai berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 52 juta. Namun, uang hasil penggadaian digunakan untuk berfoya-foya dan liburan keluar kota.
Empat pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polres Tarakan memberikan kemudahan kepada para korban untuk mengambil kembali mobil mereka tanpa biaya, dengan status titip rawat barang bukti.
Polres Tarakan juga mengimbau pemilik usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam melayani penyewaan kendaraan. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau layanan hotline WhatsApp.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar