
Pelaku Pencurian Perhiasan di Blitar Ditangkap, Terbukti Sebagai Pegawai Honorer
Seorang oknum pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berinisial MJ 29 akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus dugaan pencurian perhiasan emas. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polres Blitar Kota setelah mengetahui informasi dari korban dan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Menurut Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, pelaku yang ditangkap berinisial MJ (29), warga Kelurahan/kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, diduga melakukan tindakan pencurian terhadap perhiasan emas milik Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Kejadian ini terjadi saat korban sedang bersama anaknya di teras rumah setelah selesai memandikan cucu. Saat kembali ke kamar, korban melihat kotak penyimpanan perhiasan emas yang biasanya disimpan di dalam kamar dalam kondisi terbuka dan perhiasan tersebut telah hilang.
Perwira menengah ini menjelaskan bahwa korban langsung mencari perhiasan yang hilang tersebut, namun tidak dapat menemukan barang tersebut. Korban juga bertanya kepada tetangga sekitar dan mendapatkan informasi dari seseorang yang sempat melihat seorang laki-laki berbaju merah berada di sekitar rumah korban. Saat itu, tetangga melihat terduga pelaku dari kamar rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan berat total 44,22 gram yang diperkirakan senilai sekitar Rp65 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Selain itu, polisi juga memeriksa rekaman CCTV dari tetangga korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa ciri-ciri pelaku adalah laki-laki yang memakai seragam dinas harian Pemkot Blitar.
Setelah mendalami informasi tersebut, polisi berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, serta perhiasan emas berupa cincin dan barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia mengaku baru sekali melakukan aksinya dan menjual perhiasan emas tersebut senilai Rp25 juta. Pelaku juga mengaku bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.
Saat ini, terduga pelaku masih ditahan dan dititipkan di rumah tahanan, sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Fakta-Fakta Penting dari Kasus Ini
- Pelaku merupakan pegawai honorer di lingkup Pemkot Blitar
- Perhiasan yang dicuri berupa cincin dan gelang dengan berat total 44,22 gram
- Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi
- Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor, telepon seluler, dan kemeja batik
- Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar