Oknum Polisi Halmahera Tengah Diduga KDRT, Dilaporkan ke Propam

Oknum Polisi Halmahera Tengah Diduga KDRT, Dilaporkan ke Propam

Ibu Bhayangkari Laporkan Suami Anggota Polisi Atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Ternate, Maluku Utara – Sebuah kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menggemparkan warga Kota Ternate, Maluku Utara. Seorang ibu Bhayangkari aktif, yang diidentifikasi dengan inisial FJ alias Febi (22), memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya sendiri. Suami Febi diketahui merupakan seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan inisial Bripda ZW alias Zulfadli, yang saat ini bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.

Keputusan Febi untuk melaporkan suaminya ke ranah hukum didasari oleh dugaan KDRT yang kerap dialaminya. "Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya," ungkap Febi dengan nada prihatin. Ia mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik dan emosional sejak awal pernikahan mereka.

Kisah pilu ini bermula dari sebuah komunikasi yang berujung pertengkaran hebat. Febi menceritakan bahwa mertuanya, ibu dari Bripda Zulfadli, sempat menyampaikan pesan kepada putranya agar tidak lagi membawa Febi saat berkunjung ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah. Merasa penasaran dan mungkin tersinggung, Febi berusaha mengklarifikasi maksud dari pesan tersebut kepada mertuanya.

"Ibunya mengirim pesan kepada suami saya agar jika ke Wairoro tidak membawa saya. Setelah itu, saya menghubungi ibunya untuk menanyakan alasan pernyataan tersebut," jelas Febi. Namun, niat baik untuk mencari kejelasan justru memicu konflik yang tak terduga. "Akibat hal itu, kami terlibat pertengkaran hebat. Saya sempat membanting setrika miliknya, lalu dia memukul saya hingga bibir saya pecah dan mencekik leher saya," ungkap Febi, menceritakan momen kekerasan yang dialaminya.

Kronologi Kekerasan Berulang

Menurut pengakuan Febi, rentetan kejadian KDRT ini bukanlah insiden tunggal. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut telah berulang kali terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu dari April 2023 hingga Januari 2026.

  • Kejadian April 2023: Insiden pertama dipicu oleh masalah terkait permainan daring (game). Pada kejadian ini, Febi memilih untuk tidak membuat laporan resmi.
  • Kejadian Januari 2026: Kejadian kedua, yang menjadi pemicu laporan ke pihak berwajib, berkaitan dengan masalah keluarga, tepatnya menyangkut mertuanya. Merasa tidak tahan lagi dengan perilaku suaminya, Febi akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

"Kejadian pertama saya tidak buat laporan tapi kejadian kedua ini saya buat laporan di Propam karena sudah tidak mampu perilakunya," tuturnya dengan tegas.

Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan Febi ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan resmi pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, hingga berita ini ditulis, Febi mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan terkait laporannya tersebut.

"Saya berharap aduan di Propam itu bisa di proses sehingga dia bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya, bila perlu diproses," harapnya, menyuarakan keinginannya agar ada tindakan tegas yang diambil.

Status Pernikahan dan Harapan Febi

Perempuan berusia 22 tahun ini juga menegaskan bahwa pernikahannya dengan Bripda Zulfadli telah sah secara agama maupun kedinasan. "Kita nikah dinas itu di Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah dia lulus pendidikan yakni di Januari 2023," ungkapnya.

Meskipun status pernikahan mereka terbilang resmi, Febi mengaku pernah mengalami pengkhianatan dari suaminya. "Meski kita sudah nikah Agama dia sempat selingkuh. Bahkan sudah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng," bebernya.

Febi menyatakan bahwa keputusannya untuk melaporkan suaminya dan keinginannya untuk berpisah diambil setelah melalui pertimbangan matang dan telah diketahui oleh kedua belah pihak keluarga. "Keputusan ini saya ambil secara betul dan orang tua saya juga sudah tahu soal masalah ini, harapnya yang bersangkutan bisa diproses saya juga ingin pisah dengan dia," katanya mengakhiri.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, membenarkan adanya laporan yang telah masuk ke Propam. "Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses," ucapnya.

Selain menindaklanjuti laporan resmi, AKBP Fiat menambahkan bahwa pihaknya juga tengah berupaya untuk melakukan mediasi antara Febi dan Bripda Zulfadli. Tujuannya adalah untuk mencari solusi agar kedua belah pihak dapat berdamai dan menghindari perpisahan.

"Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya," pungkasnya, menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pasangan suami istri tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat profesi Bripda Zulfadli sebagai anggota Polri. Harapannya, proses hukum dan mediasi yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi Febi dan menjaga integritas institusi Polri.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan