
Temuan Maladministrasi dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Sumut
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkap dugaan maladministrasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Sumut. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada manajemen bank tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang tiba-tiba menerima tagihan angsuran KUR, padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Menurut Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata identitas warga tersebut digunakan oleh orang lain.
Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan KUR. Setelah diperiksa, ternyata identitasnya digunakan orang lain, ujar Herdensi di Medan, Jumat 12 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa Bank Sumut mengakui adanya penyalahgunaan identitas, namun penagihan kepada korban tetap berjalan. Hal ini dinilai sebagai rangkaian kelalaian yang kuat indikasi maladministrasinya.
Dua Poin Penting yang Diungkap Ombudsman
Ombudsman menilai ada dua poin penting dalam temuan ini:
- Bank Sumut abai pada verifikasi awal, sehingga pemohon beridentitas palsu bisa lolos mengajukan KUR.
- Setelah mengetahui penyalahgunaan identitas, bank tidak segera mengambil langkah administratif atau hukum untuk melindungi warga yang dirugikan.
Temuan ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengelolaan data nasabah tidak berjalan secara optimal, sehingga memicu kerugian bagi masyarakat.
Rekomendasi Ombudsman untuk Bank Sumut
Ombudsman meminta Direktur Utama Bank Sumut segera melakukan tindakan korektif, antara lain:
- Menerbitkan keputusan resmi bahwa pelapor bukan debitur KUR.
- Menghentikan seluruh penagihan.
- Mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan agunan.
- Memulihkan status kolektabilitas pelapor di SLIK OJK.
Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Gubernur Sumut memerintahkan audit eksternal independen terhadap proses penyaluran KUR di Bank Sumut, karena audit internal dinilai belum memadai. Tindakan tegas berupa pencopotan pihak yang dianggap abai juga diusulkan.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Herdensi menegaskan, temuan ini menunjukkan masih adanya celah rawan di balik program inklusi keuangan. Penyelenggara layanan publik wajib memastikan prosedur berjalan ketat demi menjaga hak-hak warga.
PRMN Medan telah meminta konfirmasi kepada Humas Bank Sumut pada Jumat, 12 Desember 2025, dan masih menunggu penjelasan terkait LHP tersebut. Pihak Bank Sumut menyatakan sedang melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum (Bidkum).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar