
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sako Terungkap
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap tindakan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Sako, Kecamatan Pangean. Dua pelaku dan barang bukti telah diamankan dalam operasi cepat yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kuansing pada Selasa (9/12).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian dan pengangkutan solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jeriken. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman SH langsung melaporkannya kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur SIK MH. Selanjutnya, tim diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi SPBU.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dua pria yang diduga terlibat dalam kejahatan ini. Mereka adalah A (48), warga Kota Padang, Sumatera Barat, dan YA (37), warga Kecamatan Pangean, Kuantan Singingi. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Dari tempat kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain: * Satu baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 800 liter solar. * Sembilan jeriken. * Satu unit pompa dinamo lengkap dengan selang. * Tiga unit tangki besi yang digunakan untuk memindahkan dan menampung BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Pihak kepolisian kini semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Praktik ilegal seperti ini dinilai merugikan negara serta mengganggu pasokan BBM bagi masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, tindakan tegas terus dilakukan. Selain itu, apresiasi disampaikan kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Dua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Langkah Preventif dan Edukasi
Selain tindakan hukum, pihak kepolisian juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan BBM bersubsidi secara benar. Edukasi dan sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tetap waspada terhadap tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan kerja sama antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar