Operasi Sikat Intan 2025: 234 Tersangka Ditangkap, Miras dan Baterai BTS Disita

Operasi Sikat Intan 2025: 234 Tersangka Ditangkap, Miras dan Baterai BTS Disita

Operasi Sikat II Intan 2025: Polda Kalsel Ungkap Banyak Kasus dalam 14 Hari

Operasi Sikat II Intan 2025 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan selama 14 hari. Operasi ini mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian, penggelapan, hingga peredaran miras dan narkoba.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan bahwa operasi ini melebihi target yang ditetapkan. Awalnya, Polda Kalsel menargetkan penangkapan sebanyak 48 orang, namun dalam operasi tersebut, sebanyak 234 pelaku berhasil diamankan dari 95 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalsel.

Jumlah target operasi yang berhasil diamankan sebanyak 25 orang, sementara sisanya sebanyak 209 orang adalah non target. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 229 laki-laki dan 5 orang perempuan, jelas Frido.

Modus operandi para pelaku yang diamankan bervariasi. Beberapa di antaranya melakukan penganiayaan dan ancaman kekerasan di jalan atau lokasi sepi, serta membawa senjata tajam tanpa izin. Selain itu, ada juga pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, serta menjual atau mengedarkan alkohol, miras, obat-obatan terlarang, dan narkotika secara ilegal.

Tersangka yang diamankan juga terlibat dalam tindak pidana pemalakan dan pengancaman kepada korban, bahkan ada yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan keuntungan besar kepada korbannya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti tindak pidana. Di antaranya adalah miras sebanyak 1.492 botol, alkohol 782 botol, 89 paket sabu seberat 79,28 gram, dan obat terlarang sekitar 7 butir. Termasuk juga timbangan digital dan pipet kaca yang digunakan untuk keperluan peredaran narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita sajam sebanyak 19 bilah serta uang tunai sebesar Rp 6,7 juta. Dalam kasus pencurian dan penggelapan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain mobil sebanyak 15 unit dan sepeda motor 18 unit. Termasuk bukti STNK, BPKB, dan kunci kontak.

Pengungkapan Kasus Curat BTS Telkom

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian baterai tower BTS milik Telkom. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 26 baterai yang menjadi barang bukti. Kasus curat ini melibatkan 4 tersangka di wilayah Tanahbumbu dan Kotabaru, sehingga total tersangka yang diamankan mencapai 9 orang.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan