
Operasi Wirawaspada: Pengamanan 220 WNA yang Diduga Melanggar Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan operasi besar-besaran yang diberi nama Wirawaspada pada periode 10–12 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kebangsaan WNA Terbanyak yang Melanggar
Dari total 220 orang yang diamankan, lima negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah:
- Tiongkok – 114 orang
- Nigeria – 16 orang
- India – 14 orang
- Korea Selatan – 11 orang
- Pakistan – 8 orang
Pelanggaran yang paling umum terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal, yang mencapai 92 orang. Disusul oleh overstay sebanyak 32 orang, serta pelanggaran lainnya sebanyak 34 orang.
Pelanggaran dan Jenis Penindakan
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan operasi lain yang disebut Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan. Operasi ini fokus pada pengawasan di tiga lokasi utama, yaitu PT IMIP, PT IWIP, dan kawasan perusahaan di Bangka Belitung.
Pengawasan di PT IMIP dan PT IWIP
Di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP dilakukan secara ketat sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan jumlah kapal dan kru asing yang terus meningkat. Pada September tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober 136 kapal dengan 2.715 kru asing, dan November 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Sementara itu, di PT IWIP, pengawasan dilakukan terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP. Di Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.
Pengawasan di Kawasan Perusahaan di Bangka Belitung
Di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak. Kegiatan ini melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, terutama dari Thailand sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha mitra perusahaan tercatat memiliki sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan, seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS, yang diduga aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR.
Tindak Lanjut dan Komitmen
Untuk tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar