Opini: Swasembada Gula dan Masa Depan Rafinasi Nasional

Kebijakan Swasembada Gula dan Peran Satuan Tugas

Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, telah mengambil langkah-langkah penting dalam upaya mewujudkan swasembada gula nasional. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 40/2023 dan Keputusan Presiden No. 15/2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin ketahanan pangan nasional, memastikan ketersediaan bahan baku industri, meningkatkan kesejahteraan petani tebu, serta mendukung penggunaan energi bersih melalui bahan bakar nabati.

Peraturan Presiden No. 40/2023 menjelaskan strategi dan pedoman untuk percepatan swasembada gula nasional serta penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel). Sementara itu, Keputusan Presiden No. 15/2024 membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol yang beroperasi melalui mekanisme PSN/Kawasan Ekonomi Khusus di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Ketua Satgas dijabat oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan anggota pelaksana termasuk Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke.

Road Map Swasembada Gula Nasional

Road map percepatan swasembada gula nasional memiliki target tinggi yang mencakup beberapa aspek utama:

  • Target produktivitas tebu: 93 ton per hektare (ha).
  • Penambahan areal kebun tebu: sebesar 700.000 ha.
  • Peningkatan rendemen: sebesar 11,2% untuk mencapai indikator pemenuhan kebutuhan gula konsumsi (GKP) pada tahun 2028 dan kebutuhan gula nasional seluruhnya, termasuk gula industri (GKR), pada tahun 2030.

Dari laporan yang diterbitkan oleh projectmultatuli.org, terlihat bahwa pemerintah memberikan dukungan serius terhadap program ini. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah memberikan izin lahan pengembangan kebun tebu terintegrasi dengan PG kepada 10 perusahaan seluas kurang lebih 541.000 ha di Merauke.

Dukungan Pemerintah dan Progres Investasi

Menariknya, kesepuluh perusahaan tersebut hanya terafiliasi dengan dua konglomerat sawit. Hal ini terkonfirmasi saat Presiden Jokowi mengunjungi Merauke dan menghadiri penanaman perdana tebu PT Global Papua Abadi, didampingi oleh Martua Sitorus dan Martias Fangiono.

Namun, laporan Mingguan Tempo edisi khusus 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo (20—26 Oktober 2025) menunjukkan bahwa progres pembagian konsesi lahan Merauke belum bisa diimbangi oleh investor pelaku usaha perkebunan tebu dan pabrik gula.

Progres pembukaan lahan PT Global Papua Abadi sudah mencapai 17.374 ha atau separuh dari luas konsesi 35.372 ha. Sementara PT Murni Nusantara Mandiri baru sekitar 5.023 ha dari luas konsesi 30.579 ha. Semuanya berlokasi di distrik Tanah Miring, Jagebob, dan Animha. Delapan perusahaan lain belum menunjukkan progres yang signifikan.

Simulasi Swasembada Gula Nasional

Swasembada gula nasional secara sederhana diartikan sebagai kondisi di mana suatu negara dapat memproduksi sendiri gula untuk memenuhi seluruh kebutuhan nasional, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun industri makanan-minuman dan farmasi, dengan produksi dalam negeri minimal mencapai 90% dari total konsumsi nasional.

Jika program ini benar-benar berjalan, maka pada tahun 2028 swasembada gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi akan mudah dicapai. Dengan investor/kontraktor yang “gercep”, setidaknya dua pabrik gula (PG) dengan kapasitas 830.000 ton bisa terbangun dalam waktu 4 tahun sejak satgas terbentuk.

Simulasi ini juga menunjukkan bahwa pasokan GKP akan mengalami surplus sebesar 400.000 ton terhadap kebutuhan gula konsumsi yang diproyeksikan sebesar 2,9 juta ton pada 2028.

Pertanyaan Mengenai Surplus GKP

Potensi surplus 400.000 ton GKP itu akan di kemanakan? Apakah akan langsung diekspor? Mari kita lihat riwayat ide awal tentang swasembada. Pengertian swasembada harus merujuk pada dua premis: pertama, kebutuhan gula nasional (dalam keppres kebutuhan gula konsumsi dan gula industri) harus dipenuhi oleh produk gula yang diproduksi sendiri oleh PG di dalam negeri. Kedua, kebutuhan gula industri atau GKR selama ini dipenuhi oleh pabrik gula fafinasi yang bahan bakunya berasal dari impor GKM, bukan impor GKR.

Maka, jika yang diimpor adalah raw sugar atau GKM, logikanya yang diproduksi oleh pabrik gula di Merauke haruslah raw sugar atau GKM. Dengan demikian, potensi surplus 400.000 ton harus diproduksi dalam bentuk GKR atau raw sugar, yang setara dengan kebutuhan raw sugar satu pabrik fafinasi setahun atau mengurangi total impor kebutuhan raw sugar sekitar 10% per tahun.

Dampak Swasembada Gula Nasional

Pencapaian swasembada gula konsumsi atau GKP pada 2028 akan menjadi “game changer” bagi ekosistem pergulaan kita menjadi lebih solid dan tertib karena suplai tercukupi dan harga yang stabil. Pada 2028, tidak perlu lagi ada impor raw sugar, apalagi impor GKP. Sebaliknya, hanya impor raw sugar untuk gula industri yang tetap diperlukan.

Pada 2030, industri mamin dalam negeri akan membeli kebutuhannya melalui 11 pabrik rafinasi yang ada selama ini. Pabrik rafinasi dalam berproduksi tidak ada lagi pilihan lain selain menggunakan bahan baku raw sugar produksi dalam negeri. Yang terpenting, PG baru di Merauke dapat menghasilkan raw sugar dengan cost of production yang efisien.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan