Orang Tua Siswa di Pangandaran Kecam Kelalaian Satu SPPG dalam Penyaluran MBG

Orang Tua Siswa di Pangandaran Kecam Kelalaian Satu SPPG dalam Penyaluran MBG

Keluhan Orang Tua Siswa Terhadap Pelayanan Makanan Bergizi Gratis di Pangandaran

Wahyu Hidayat, salah satu orang tua siswa di Kabupaten Pangandaran, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak memenuhi standar dalam memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa. Kekecewaan ini muncul setelah anaknya menerima MBG pada Kamis, 11 Desember 2025, yang menurut Wahyu jauh dari harapan.

Menurut Wahyu, MBG seharusnya diberikan setiap hari, namun dalam satu minggu hanya diterima sekali tanpa penjelasan yang jelas dari pihak terkait. Selain itu, isi MBG yang diterima oleh siswa juga tidak sesuai dengan laporan menu resmi. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa siswa seharusnya menerima kuah soto ayam, buah pepaya, sayur kol dan tauge, suwir daging ayam, serta sohun. Namun, kenyataannya hanya roti tawar, susu kotak, lima butir telur puyuh, dan potongan semangka yang diberikan.

Ironisnya, sajian tersebut bukanlah menu harian, melainkan rangkuman dari lima hari yang disatukan dan hanya dibagikan satu kali. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja ahli gizi dan kepala dapur SPPG. Ada dugaan bahwa upaya menekan biaya produksi dilakukan, meskipun anggaran per porsi MBG telah diketahui publik.

Masalah semakin serius ketika ditemukan bahwa roti yang dibagikan kepada siswa diduga telah kedaluwarsa dan tidak layak konsumsi. Saat dikonfirmasi, pihak SPPG mengklaim bahwa hal tersebut merupakan kesalahan manusia (human error) dan menyatakan bahwa roti tersebut berasal dari Bread Co Fresh Oven. Namun, klaim tersebut dibantah oleh manajemen Bread Co. Mereka menegaskan bahwa produk tersebut bukan produksi mereka dan tidak ada kerja sama dengan merek FF Bakery and Cake.

Meski alamat produksi tercantum di Jalan Sidangkasih, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, manajemen Bread Co menyatakan bahwa FF Bakery adalah home industry yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Hal ini memperkuat dugaan bahwa produk roti tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Bread Co.

Selain itu, label halal pada produk roti tersebut diduga merupakan catutan dan belum terdaftar secara resmi. Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran hukum, termasuk pencemaran nama baik merek, pemalsuan identitas produk, serta pelanggaran regulasi pangan.

Temuan lain yang tak kalah memprihatinkan adalah dugaan bahwa bahan baku roti berasal dari minimarket, yakni produk yang mendekati masa kedaluwarsa (2–3 hari sebelum expired), kemudian dikemas ulang dan diberi label baru dengan tanggal kedaluwarsa yang ditempel secara sembarangan tanpa kajian kelayakan.

“Atas kejadian ini, kami mempertanyakan kinerja kepala dapur dan ahli gizi SPPG. Dengan anggaran MBG yang begitu besar, seharusnya pelayanan yang diberikan maksimal dan sesuai standar,” ujar Wahyu.

Hingga saat ini, Wahyu Hidayat menyatakan masih menunggu itikad baik serta klarifikasi resmi dari pihak SPPG. Apabila tidak ada tindak lanjut dan perbaikan, ia menegaskan akan menempuh langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan