"Orangtua Masih Dibutuhkan": Diaspora Indonesia Tanggapi Larangan Medsos untuk Remaja di Australia

Pemerintah Australia telah memulai larangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada hari Kamis (10/12), yang menjadi langkah pertama di dunia untuk melindungi anak-anak dari kecanduan ponsel dan bahaya online. Mulai sekarang, sejumlah platform media sosial akan menghadapi denda hingga A$50 juta (sekitar Rp554 miliar) jika mereka tidak mengambil "langkah-langkah yang diperlukan" untuk mencegah anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

Namun, pemerintah Australia mengakui bahwa larangan ini tidak akan sempurna. Remaja di bawah 16 tahun masih dapat melihat konten media sosial yang tersedia untuk umum tanpa perlu login. Dengan kata lain, pembatasan konten di media sosial tidak akan sepenuhnya efektif. Meski demikian, pemerintah tetap bersikeras bahwa kebijakan ini layak dicoba untuk melindungi anak-anak dari "doomscrolling" yang tak berujung dan bahaya lain seperti perundungan siber dan "grooming".

Tanggapan Beragam dari Orang Tua Diaspora Indonesia

Kebijakan baru ini mendapat respons yang beragam dari orang tua diaspora Indonesia di Australia. Dian Fikriani, ibu dari seorang anak berusia sembilan tahun bernama Gesit Mardika, mengetahui bahwa pelarangan bermedsos bagi remaja hanya melarang penggunaan akun di sejumlah platform, bukan larangan mengakses sepenuhnya. Menurut Dian, selama ini anaknya tidak memiliki akun media sosial dan masih mengakses konten melalui akun orang tuanya. Ia mengatakan bahwa meskipun ada celah, kebijakan ini cukup membantu orangtua dalam mencegah perundungan atau "bullying" di dunia maya.

Vironica Hadi, yang memiliki putri berusia 15 tahun dengan akun media sosial yang sudah dikawasi oleh orangtuanya, menilai kebijakan ini "tanggung". Menurutnya, jika ingin dibatasi, sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melarang penggunaan akun tetapi tetap memungkinkan akses tanpa bisa posting, membuat story, atau berkomentar. Ia juga merasa kasihan terhadap remaja yang sudah memiliki akun dengan pengawasan orangtua, karena tiba-tiba tidak bisa lagi melakukan apa-apa.

Sigit Lestanto, ayah dari dua anak berusia 12 dan 10 tahun, selama ini sudah memberlakukan limit harian sebagai upaya membatasi akses anak-anaknya ke media sosial. Ia berpikir dua jam per hari adalah batas maksimal. Menanggapi kebijakan Australia, Sigit memilih berada "di tengah-tengah", karena menurut dia selalu ada sisi positif dan negatif dari teknologi, termasuk media sosial.

Zaneta, yang memiliki putra berusia 11 tahun, mendukung kebijakan pemerintah yang melarang remaja dan anak-anak sampai 16 tahun memiliki akun media sosial. Menurutnya, masalah kesehatan mental dan perundungan yang marak terkait dengan akses media sosial. Meski begitu, Zaneta menilai kebijakan ini tidak begitu efektif karena anak-anak masih bisa mengakses feed konten dari platform-platform tersebut. Ia menilai pengawasan dari orang tua tetap yang paling efektif.

Di sisi lain, Zaneta mengatakan mungkin ada sisi baik dari aturan ini yang bisa diadaptasi oleh Indonesia. Menurutnya, media sosial di Indonesia terlalu "out of control", dan mungkin kebijakan ini bisa dicontoh, setidaknya ada sesuatu yang diatur.

Tanggapan di Australia dan Dunia

Dalam pidatonya hari Kamis, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong anak-anak untuk "memanfaatkan liburan sekolah yang akan datang sebaik-baiknya, daripada menghabiskannya dengan menggulir ponsel." Ia menyarankan anak-anak untuk mulai menekuni cabang olahraga baru, belajar alat musik, atau membaca buku yang lama tersimpan di rak. Yang terpenting, ia mengajak anak-anak untuk habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga secara tatap muka.

Pemerintah Australia juga menegaskan daftar aplikasi dan situs media sosial yang dibatasi akan bertambah dalam beberapa waktu ke depan. Meskipun larangan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun ini populer di kalangan banyak orang tua, beberapa anak di kota-kota kecil dan pedalaman mengatakan larangan ini hanya akan memperburuk isolasi sosial, terutama bagi remaja LGBTQIA+, yang telah menemukan penerimaan dan dukungan di komunitas daring.

Dua remaja di Australia pernah memperjuangkan larangan tersebut hingga ke Pengadilan Tinggi. Langkah kedua remaja berusia 15 tahun ini didukung oleh Digital Freedom Project, yang mengklaim undang-undang tersebut membatasi hak tersirat atas kebebasan berkomunikasi politik. Kelompok tersebut awalnya mengumumkan pada bulan November bahwa mereka mencoba untuk menunda undang-undang tersebut. Namun, pengadilan akan menyidangkan kasus khusus tahun depan.

Sementara itu, anak-anak muda lainnya menyambut baik larangan tersebut, mengatakan mereka kesal dengan cara perusahaan teknologi membuat mereka kecanduan dengan menggunakan data mereka untuk mengembangkan algoritma yang adiktif.

Larangan media sosial di Australia menandai pertama kalinya suatu negara mencoba melawan raksasa teknologi besar, yang juga mendapat banyak perhatian negara-negara lain. Uni Eropa kini sedang mempertimbangkan larangan serupa, serta usulan untuk "jam malam", aplikasi verifikasi usia, dan pembatasan fitur-fitur yang membuat ketagihan, seperti "scrolling" konten medsos tanpa henti dan notifikasi yang berlebihan. Malaysia akan bergabung dengan daftar negara yang membatasi akses ke media sosial bagi remaja di bawah 16 tahun, dengan aturan yang akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan