
Peristiwa Surabaya Bersatu: Langkah Politis Pemkot untuk Menjaga Kondusivitas Kota
Deklarasi Surabaya Bersatu menjadi salah satu peristiwa penting yang dihelat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Acara ini digelar sebagai respons terhadap kasus Nenek Elina yang sempat memicu kontroversi dan kekhawatiran akan konflik horizontal di kota tersebut. Dengan partisipasi sekitar 2.500 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, deklarasi ini menunjukkan komitmen warga Surabaya untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian.
Berikut adalah beberapa fakta penting di balik acara besar ini:
-
Melibatkan 2.500 Massa dari 76 Ormas di Surabaya
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 2.500 peserta yang berasal dari 76 organisasi kemasyarakatan (ormas), kelompok masyarakat, serta aliansi mahasiswa. Kehadiran ribuan orang ini menjadi simbol bahwa warga Surabaya memiliki satu suara dalam menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan tidak manusiawi. -
Dapat Dukungan Penuh Forkopimda Surabaya
Deklarasi Surabaya Bersatu dihadiri langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajaran petinggi Forkopimda. Di antaranya adalah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan, Dansatrol Kodaeral V Kolonel Laut (P) Muhammad Anton Maulana, Dandim 0830/Surabaya Kolonel Infanteri Bambang Raditya, Kaskogartap III/Surabaya Brigjen TNI (Mar) Danuri, serta Wakil Komandan Pasukan Marinir (Wadanpasmar) II Brigjen TNI (Mar) Arianto Beny Sarana.
Kehadiran mereka menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah, kepolisian, dan militer dalam menjaga stabilitas kota. -
Pembentukan Satgas Anti Premanisme
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa deklarasi ini menjadi awal dari operasional Satgas Anti Premanisme. Satgas ini dibentuk untuk memastikan tidak ada lagi tindakan intimidasi atau pemaksaan kehendak di wilayah Surabaya. Dalam waktu dekat, apel besar akan digelar untuk memantapkan personel di lapangan.
“Kami menegaskan komitmen bersama untuk menjaga Kota Surabaya dari segala bentuk premanisme. Tidak ada lagi toleransi terhadap tindakan premanisme. Setiap pelanggaran akan diproses secara hukum,” tegas Eri. -
Pemetaan Wilayah Kerja di 5 Titik
Untuk memastikan keamanan menjangkau seluruh sudut kota, Satgas Anti Premanisme akan dibagi ke dalam lima wilayah kerja strategis, yaitu: - Surabaya Pusat
- Surabaya Timur
- Surabaya Barat
- Surabaya Utara
-
Surabaya Selatan
-
Sanksi Berat: Ancaman Pembubaran Ormas
Pemerintah tidak main-main. Jika dalam proses hukum ditemukan bukti adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tindakan pidana premanisme, Forkopimda telah sepakat untuk memberikan rekomendasi pembubaran organisasi tersebut. Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada lembaga yang berada di atas hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Jika terbukti ada keterlibatan lembaga atau organisasi dalam tindak pidana premanisme, kami akan merekomendasikan pembubaran,” ujar Eri Cahyadi. -
Posko Pengaduan di Pusat Kota
Bagi warga yang mengalami atau melihat praktik premanisme, Pemkot Surabaya telah menyiapkan Posko Satgas Anti Premanisme yang berlokasi di dekat Kantor Inspektorat Kota Surabaya. Petugas akan melakukan patroli bergilir dan bersiaga merespons laporan masyarakat secara cepat dan tepat. -
Larangan Keras Aksi Main Hakim Sendiri
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan, dan Dandim 0830/Surabaya mengingatkan warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi narasi media sosial yang memecah belah. Warga diminta melapor ke pihak berwajib dan dilarang keras melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.
“Kita semua sepakat, kita adalah satu, warga Kota Surabaya. Tidak boleh ada sekat-sekat asal-usul, suku, maupun agama. Tujuan kita satu, yakni Surabaya yang aman, tertib, dan damai,” kata Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar