
Peristiwa Mengerikan: Mahasiswi Tewas Dibunuh oleh Anggota Polisi
Seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Zahra Dilla (20) tewas setelah dibunuh oleh anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (20). Kejadian ini terjadi setelah keduanya melakukan hubungan badan, yang akhirnya berujung pada pertengkaran dan pembunuhan. Aksi yang dilakukan oleh pelaku tergolong sangat sadis, ia mencekik korban hingga tidak bernafas.
Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan
Awal dari kejadian ini dimulai saat pelaku dan korban bertemu di kawasan perempatan Mali-Mali pada pukul 20.00 WITA. Korban menggunakan sepeda motor, sedangkan pelaku menggunakan mobil. Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di sebuah minimarket dekat lokasi pertemuan. Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku menuju tempat wisata Bukit Batu, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya meninggalkan Bukit Batu dan menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana, pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya karena calon istrinya terus menelpon, sehingga membuat alibi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya. Setelah itu, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin.
Pada dini hari Rabu (24/12/2025), keduanya berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. Di sana mereka melakukan hubungan badan. Setelah itu, terjadi cekcok antara keduanya. Korban mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada calon istri pelaku. Hal ini membuat pelaku panik dan emosi, sehingga ia mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Motif Pembunuhan yang Terungkap
Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban dengan niat membuangnya ke sungai. Namun, setibanya di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Akhirnya, jasad korban dimasukkan ke dalam gorong-gorong tersebut. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul 07.30 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
Upaya Pelaku untuk Menyembunyikan Aksinya
Saat pemeriksaan, pelaku mencoba memberikan keterangan berbelit-belit untuk menutupi kesalahannya. Ia mengarang cerita dengan mengungkap dua nama, Zaimul dan Guldam, yang disebutnya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan kedua orang tersebut dalam kasus ini.
Zaimul merupakan mantan korban, sedangkan Guldam adalah sahabat korban. Selain itu, pelaku juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak. Caranya yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang bahwa korban tidak jadi bertemu dengan pelaku. Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban, seolah disampaikan langsung oleh korban, padahal itu alibi pelaku.
Konsekuensi yang Mengancam
Pelaku tidak hanya terancam pidana, tetapi juga bakal terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi etik profesi tersebut diterapkan bersamaan dengan pidana umum pasal berlapis, tentang pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan kronologi bagaimana pelaku mencoba menyamarkan aksi kejahatannya. Dihadapan penyidik, pelaku disebutkan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut. Namun, berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar