
Kondisi Fiskal Tahun 2025 yang Mengkhawatirkan
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, kondisi fiskal Indonesia pada tahun 2025 terus menunjukkan tanda-tanda yang memprihatinkan. Penerimaan pajak tidak mampu mencapai target yang ditetapkan, sementara belanja pemerintah juga belum optimal. Hal ini menyebabkan defisit anggaran meningkat hingga 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sebuah angka yang dianggap membahayakan stabilitas keuangan negara.
Sebuah simulasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 6 Desember 2026 lalu mengungkap bahwa risiko pelebaran shortfall pajak tahun ini sudah tidak bisa lagi dihindari. Para kepala kantor wilayah DJP hanya mampu berkomitmen merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp1.947,2 triliun. Padahal, untuk menjaga agar defisit APBN tidak melebihi batas aman yaitu 3% dari PDB, otoritas pajak harus mampu mencapai target sebesar Rp2.005 triliun.
Selisih antara komitmen dan target tersebut mencapai Rp57,8 triliun. Jika tidak mampu diselesaikan, maka kredibilitas anggaran akan menjadi taruhan. Dalam maklumat yang dirilis, disebutkan bahwa situasi ini bukan sekadar tantangan, tetapi "kondisi darurat" yang memerlukan kewaspadaan dari seluruh unit vertikal maupun KPDJP.
Tantangan Pengelolaan Fiskal Tahun 2025
Berdasarkan catatan Bisnis, pengelolaan fiskal tahun 2025 memang penuh tantangan. Realokasi anggaran besar-besaran yang dilakukan pada awal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memberikan dampak positif yang signifikan. Justru, proses penyerapan anggaran tergolong lambat, sehingga beberapa kementerian terpaksa mengembalikan anggaran ke Kementerian Keuangan.
Pemerintah sebelumnya pernah menyatakan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, 6%, atau bahkan 8% untuk capaian jangka panjang. Namun, realisasi dari target tersebut masih jauh dari harapan. Di sisi penerimaan pajak, sejak awal tahun hingga Oktober 2025, pertumbuhan pajak tidak stabil. Tingginya jumlah restitusi serta kondisi perekonomian yang tidak sesuai ekspektasi membuat penerimaan pajak sulit keluar dari zona kontraksi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara hingga akhir tahun. Meskipun ada kekurangan sebesar Rp57,8 triliun, ia menegaskan bahwa defisit APBN masih dalam batas aman. Kami akan optimalkan, harusnya sampai akhir tahun yang jelas defisitnya masih aman, ujarnya.
Sasaran Pajak yang Diperkuat
Di tengah risiko pelebaran defisit anggaran, pemerintah mulai menyusun daftar sasaran pajak yang berpotensi menutupi gap penerimaan pajak pada tahun 2025. Beberapa sektor seperti tunggakan pajak orang kaya, sektor batu bara, dan praktik misinvoicing ekspor sawit menjadi fokus utama.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa pemanggilan wajib pajak kaya (high wealth individual) dilakukan dalam rangka konsultasi berkaitan dengan data-data yang dinilai belum terkomunikasikan dengan baik. Ia menyinggung bahwa banyak wajib pajak kaya yang tidak menyadari bahwa otoritas pajak memiliki akses ke data kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.
Bimo juga menyampaikan bahwa sektor mineral dan batu bara (minerba) serta sawit masih menjadi tantangan dalam pungutan pajak. Ia mengungkapkan bahwa kesulitan ini sudah dialami sejak awal karier di Ditjen Pajak pada 2002 lalu.
Strategi Dinamisasi untuk Menutupi Gap Penerimaan
Di balik langkah agresif pemerintah dalam mengejar pajak, terdapat informasi bahwa otoritas pajak sedang melakukan dinamisasi. Istilah ijon pajak sebelumnya sempat digunakan, namun karena adanya tendensi negatif, istilah ini kemudian diganti dengan dinamisasi.
Menurut Prianto Budi Saptono, pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, kemampuan otoritas pajak untuk mengumpulkan sisa target penerimaan sangat bergantung kepada kapasitas masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Setiap KPP memiliki karakteristik yang berbeda-beda, tergantung dengan wajib pajak (WP) yang mereka layani.
Praktik dinamisasi ini mirip dengan ijon pajak yang dilarang saat Menkeu dijabat Sri Mulyani Indrawati. Namun, tidak ada aturan sanksi yang jelas untuk praktik ini. Jika opsi dinamisasi tidak berhasil, pemerintah memiliki dua opsi lain, salah satunya adalah penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui rencana pemerintah untuk memanfaatkan SAL senilai Rp85,6 triliun pada 2025. Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa pemanfaatan SAL tersebut akan digunakan untuk mengurangi penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), memenuhi kewajiban pemerintah, serta menutup belanja prioritas dan defisit anggaran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar