Pakaian Biru, Dua Kolektor 1,6 Ton Pasir Timah Digerebek, Timbangan 100 Kg Disita

Nasib Dua Pelaku Penambangan Ilegal di Kabupaten Bangka Selatan

Dua individu, FR (36) dan SU (27), yang merupakan warga Desa Airgegas dan Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan ilegal mereka. Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah digerebek karena terlibat dalam aktivitas penambangan dan pengolahan pasir timah tanpa izin resmi.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 1.663 kilogram atau 1,6 ton pasir timah siap olah. Kedua pelaku tampak terlihat gontai saat berjalan dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2. Tangan mereka diborgol, dan keduanya terus menghindari sorot kamera jurnalis.

Penangkapan Berbeda Waktu

Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa FR dan SU ditangkap pada waktu yang berbeda. SU diringkus di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB. Sementara itu, FR ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan. “Total pasir timah yang berhasil disita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton,” kata Peres Prasetya kepada nurulamin.pro, Sabtu (3/1/2026).

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.

Di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pengolahan timah. Di antaranya beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, hingga peralatan sederhana lainnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi.

Penyelidikan Lanjutan

Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan penindakan serupa di Desa Airgegas. Kali ini, petugas mengamankan FR di kediamannya. Pengungkapan kasus kedua ini juga berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal di rumah pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah. Selain pasir timah, sejumlah alat pengolahan turut diamankan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram. Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Ancaman Hukuman

Menurut Peres Prasetya, praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. “Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” kata Peres Prasetya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan