Panas Bumi Ciremai: Bukan Solusi, Tapi Ancaman?

Panas Bumi Ciremai: Bukan Solusi, Tapi Ancaman?

Peran DPR dan Tantangan dalam Pengembangan Energi Geothermal di Kuningan

Pengembangan energi geothermal di kawasan Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus menjadi topik yang memicu perdebatan antara pihak-pihak terkait. Pernyataan Anggota DPR RI, H. Rohkmat Ardiyan, yang mendorong percepatan proyek ini dinilai tidak cukup efektif dalam menghadapi tiga hambatan utama transisi energi hijau.

Maun Kusnandar dari Ciremai Resilience Initiative (CRI) menyoroti bahwa meskipun potensi geothermal Indonesia sangat besar, pengembangannya masih stagnan akibat beberapa faktor penting. Diantaranya adalah dilema ekonomi, risiko lingkungan, dan regulasi yang tidak jelas. Ia menegaskan bahwa masalah utama bukanlah modal besar, melainkan harga jual beli (HJB) listrik yang tidak kompetitif bagi investor.

PLN sebagai pembeli tunggal seringkali enggan membeli listrik geotermal karena harganya lebih tinggi dibanding batu bara yang masih disubsidi, ujarnya. Menurut CRI, solusi yang diperlukan adalah agar DPR berani memaksa PLN melalui skema Feed-in Tariff yang kuat, bukan sekadar imbauan.

Ancaman Nyata di Kawasan Konservasi

Lebih lanjut, Maun menjelaskan bahwa narasi energi bersih geothermal dinilai tidak sepenuhnya akurat, karena sumber daya ini berada di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Izin pengeboran di hutan konservasi dikhawatirkan dapat memicu deforestasi, merusak tegakan hutan, dan berpotensi mengubah struktur geologi yang mengancam sumber mata air.

Dilema ini sangat akut bagi Kuningan yang sangat bergantung pada Ciremai sebagai pemasok air baku, tambahnya. CRI menyoroti bahwa jika pengembangan geothermal terkendala regulasi dan skema investasi, ini adalah kegagalan DPR sendiri.

Regulasi yang Belum Tuntas

CRI juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang menjadi payung hukum utama belum tuntas dan belum memberikan kepastian harga yang kuat. Klaim Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah dianggap semu, sebab tidak ada gunanya jika hutan konservasi yang menjadi sumber air bagi rakyat harus dikorbankan demi DBH.

Mengapa RUU EBET yang menjadi payung hukum utama belum tuntas dan belum memberikan kepastian harga yang kuat? tanya Maun. Ia menegaskan bahwa klaim DBH hanya akan menjadi beban bagi masyarakat jika mengorbankan lingkungan.

Desakan untuk Penyelesaian RUU EBET

Ditegaskannya, melihat jejak kerusakan konkret di Dieng dan kegagalan proyek di Baturraden, CRI mendesak DPR agar memprioritaskan penyelesaian RUU EBET dengan skema harga yang menarik dan, yang paling penting, melarang eksploitasi di zona inti kawasan konservasi.

Pertanyaan Penutup yang Tajam

Pertanyaan penutup dari CRI sangat tajam. Apakah kita masih tetap mau memaksakan proyek geotermal di Ciremaibenteng terakhir Kuningan dari krisis air dan bencanademi ketahanan energi di atas kerusakan lingkungan yang telah terbukti? tegasnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan