Kasus Siswi SD yang Tega Membunuh Ibu Kandungnya
Kasus tragis seorang siswi sekolah dasar di Medan yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri kini mendapat perhatian luas. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang faktor-faktor yang memicu tindakan ekstrem tersebut, termasuk dari sisi psikologis dan pola asuh dalam keluarga.
Korban, Faizah Soraya (42), ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Pelaku yang diduga melakukan penyerangan adalah anak kandungnya sendiri, AI (12). Meski sebelumnya ramai diberitakan sebagai siswi SMP, penyidikan memastikan bahwa AI masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. AI diduga menikam ibunya saat korban berada di atas tempat tidur, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.
Pihak kepolisian telah mengamankan AI dan menempatkannya dalam pemeriksaan intensif, dengan pendampingan khusus mengingat usianya yang masih sangat muda. Sementara itu, penjelasan dari seorang kriminolog memberikan sudut pandang tambahan mengenai kemungkinan latar belakang perilaku pelaku, terutama terkait kemampuan anak mengelola emosi dan pola asuh di lingkungan keluarga. Kasus ini terus dalam penyelidikan, dengan fokus pada motif, dinamika keluarga, serta kondisi psikologis pelaku.
Pendapat Kriminolog dari Kepolisian
Di sisi lain, pakar kriminologi sekaligus akademisi kepolisian, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, memberikan pandangan awal terkait kasus ini. Dalam penjelasannya melalui WhatsApp kepada Tribun Medan, ia mengaitkan peristiwa tersebut dengan faktor psikologis serta pola pengasuhan. Adrianus mengatakan ada dua teori utama yang dapat menjelaskan bagaimana seorang anak bisa melakukan tindakan ekstrem terhadap orang tuanya sendiri.
"Ada dua teori anak tega membunuh ibu kandungnya. Pertama, pembunuhan disebabkan anak belum bisa mengelola rasa marahnya. Kedua, anak memiliki temperamen pemberang. Keduanya sama-sama menghasilkan perilaku meledak yang bisa fatal," kata Adrianus Meliala, dikutip dari TribunMedan.com.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan memunculkan keprihatinan mendalam karena melibatkan pelaku yang masih berusia sangat muda. Penyidikan pun masih berlanjut untuk mengungkap motif serta kondisi psikologis pelaku secara lebih mendalam.

Pola Asuh Keras Bisa Memicu Kekerasan
Adrianus, yang juga merupakan pengajar di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, menduga terdapat masalah dalam pola asuh yang diterima anak tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian anak mungkin tumbuh dalam pola asuh yang keras penuh bentakan, kemarahan, atau hukuman fisik yang dalam istilahnya termasuk pola asuh kapital.
"Maka (perlakuan keras) akan direspons secara berbeda oleh anak bila dibanding menerima pola asuh yang lembut dan non-kapital," lanjutnya. Menurutnya, gabungan antara kondisi emosional anak yang belum matang, temperamen mudah marah, dan pola asuh keras dari orang tua dapat menciptakan situasi yang akhirnya berujung pada tindakan tragis seperti dalam kasus ini.
Prosedur Hukum dan Pendampingan untuk Pelaku Anak
Adrianus turut menjelaskan proses hukum yang berlaku bagi pelaku di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika perbuatannya tergolong ringan dan tidak menimbulkan korban, anak seharusnya dikembalikan kepada orang tuanya. Jika perbuatannya menyebabkan korban jiwa, seperti kasus pembunuhan, maka anak dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bergantung pada putusan hakim dalam persidangan anak yang memiliki prosedur khusus.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan psikologis terhadap pelaku anak seharusnya sudah dimulai sejak ia diamankan. Pendampingan dapat diberikan oleh psikolog kepolisian, Dinas P2TP2A di tingkat provinsi, atau lembaga swasta. Adrianus menambahkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemungkinan akan dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan. "Sebagai ahli, KPAI tidak boleh memihak, harus obyektif dan apa adanya. Mandatnya KPAI adalah melakukan dukungan (bisa macam-macam dimensinya) terhadap anak sebagai pelaku dan korban," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar