Pandawara dan Artis Rancang Ide Patungan Beli Hutan, Bisa Terwujud?

Inisiatif Masyarakat untuk Melindungi Hutan Indonesia

Kelompok pelestarian lingkungan, Pandawara Group, mengajukan ide inovatif untuk menyelamatkan alam Indonesia. Ide ini adalah dengan membeli hutan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Inisiatif ini diungkapkan melalui akun Instagram @pandawaragroup pada Jumat (5/12/2025). Pesan yang ditulis menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia perlu bersatu untuk berdonasi dan membeli hutan agar tidak dialihfungsikan. Hal ini muncul di tengah bencana ekologis di Aceh dan Sumatera yang disebabkan oleh deforestasi.

Ajakan ini mendapat respons positif dari sejumlah artis seperti Vidi Aldiano dan Atta Halilintar. Namun, meskipun antusiasme terlihat, banyak warganet masih mempertanyakan bagaimana prosedur dan status hukum pembelian hutan tersebut. Misalnya, @mi**** menanyakan konsepnya, seperti siapa yang harus dibeli dan uangnya masuk kemana. Ia juga memberikan saran bahwa jika tujuannya adalah menanam kembali hutan yang gundul, maka donasi bisa diterima.

Potensi Terealisasinya Ide Ini

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU, menyambut baik partisipasi warganet dalam membeli hutan. Menurutnya, ini adalah gerakan luar biasa atas kesadaran akan kebutuhan lingkungan hidup dan upaya mitigasi bencana.

Untuk merealisasikan ide ini, masyarakat dapat membentuk lembaga berbadan hukum dan mengajukan pembelian kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Melalui Kemenhut, masyarakat bisa mendapatkan izin konsesi Restorasi Ekosistem pada kawasan hutan negara. Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan izin konsesi restorasi hutan pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang tidak masuk Kawasan hutan negara kepada Pemerintah Daerah.

Hatma menambahkan bahwa Kemenhut memiliki skema Perhutanan Sosial (PS) dengan berbagai bentuk, seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK), dan Hutan Adat. Dengan demikian, pembelian hutan bukanlah hal yang mustahil, asalkan memenuhi ketentuan yang ada.

Perspektif Hukum Tata Negara

Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sunny Ummul Firdaus, mengonfirmasi bahwa pembelian hutan oleh rakyat memang dimungkinkan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 35/2012, yang menyatakan bahwa "Negara tidak memiliki hutan, tetapi negara diberi mandat untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi hutan." Hal ini memodifikasi pemahaman Hak Menguasai Negara (HMN).

Sunny menjelaskan bahwa istilah "membeli hutan" bukan istilah resmi. Istilah yang benar adalah "membeli tanah hak yang berhutan". Ia menegaskan bahwa istilah "membeli hutan" hanya boleh digunakan jika yang dibeli adalah:

  • Hutan Hak (lahan milik pribadi yang kebetulan berhutan)
  • Tanah dengan vegetasi hutan di atasnya
  • Tanah bersertifikat (SHM/HGB) di area non-kawasan hutan.

Sebaliknya, istilah "membeli hutan" tidak boleh dipakai untuk obyek berikut ini:

  • Hutan Negara
  • Hutan Lindung
  • Hutan Konservasi
  • Hutan Produksi yang statusnya kawasan hutan.

Menurut Sunny, hukum Indonesia (UU Kehutanan) menyatakan bahwa kawasan hutan negara tidak dapat dipindahtangankan atau dijual. Oleh karena itu, istilah yang benar adalah izin kelola, izin perhutanan sosial, izin pemanfaatan, atau kemitraan konservasi.

Gerakan Konstitusional

Dari perspektif hukum tata negara, Sunny menegaskan bahwa negara tidak melarang rakyat membeli hutan. Konstitusi tidak melarang rakyat membeli hutan karena UUD 1945 tidak mengatur larangan kepemilikan tanah berhutan. Yang dilarang adalah jika rakyat membeli kawasan hutan negara, karena negara tidak boleh menjual hutan negara.

Putusan MK (35/2012, 45/2011, 95/2014) juga memperkuat posisi rakyat sebagai subjek pengelolaan hutan. Menurut Sunny, gerakan rakyat patungan membeli hutan secara prinsip dapat dikatakan konstitusional dalam kerangka untuk demokratisasi sumber daya alam (SDA), partisipasi publik, green constitutionalism, dan perlindungan hak lingkungan hidup. Yang perlu diperjelas adalah tentang teknis dan mekanisme atau tata caranya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan