
Cara Aktivasi Coretax DJP untuk Pelaporan SPT 2025
Coretax DJP merupakan sistem penting yang harus diaktifkan oleh wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan pada tahun 2026, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Setelah aktivasi Coretax, wajib pajak juga harus mengajukan Kode Otorisasi (KO) sebagai bentuk kesiapan menghadapi administrasi perpajakan berbasis sistem inti.
Kode Otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan DJP. Tanda tangan elektronik memiliki peran penting dalam pelaporan SPT dan penerbitan faktur pajak.
Berikut adalah langkah-langkah cara aktivasi akun Coretax DJP:
- Langkah pertama, buka situs web
https://coretaxdjp.pajak.go.id - Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada tampilan laman login.
- Selanjutnya, centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
- Lalu, isi alamat email serta nomor telepon yang telah terdaftar di DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak, live chat pada situs web
https://pajak.go.id
, atau datang ke kantor pajak terdekat. - Proses kemudian dilanjutkan dengan verifikasi identitas. Pada tampilan “Verifikasi Identitas”, ambil foto selfie dan klik “Verifikasi”.
- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Setelah itu, wajib pajak diminta memeriksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login pertama dilakukan menggunakan kata sandi tersebut hingga akun Coretax dinyatakan aktif.
- Setelah tahap ini selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan perpajakan.
Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk menandatangani dokumen elektronik, termasuk SPT Tahunan. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Coretax DJP, dan pilih menu “Portal Saya”.
- Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada halaman tersebut, pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Wajib pajak kemudian diminta membuat passphrase sesuai ketentuan, mencentang pernyataan, dan menyimpan permohonan.
- Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
- Jika status masih Invalid, klik “Periksa Status”. Jika berhasil, klik “Menghasilkan”. Jika belum, ulangi permintaan.
Passphrase yang dibuat akan digunakan sebagai sandi penandatanganan elektronik dokumen SPT Tahunan saat akan dilaporkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar