
JAKARTA, nurulamin.pro Membeli mobil bekas dari perusahaan, instansi, atau hasil lelang memang sering menawarkan harga yang lebih menarik. Namun, di balik itu ada aspek penting yang kerap luput diperhatikan calon pembeli, yakni kelengkapan dokumen pendukung yang menentukan kemudahan balik nama dan keamanan kepemilikan kendaraan di kemudian hari.
Menurut Gazoel Amin, pemilik jasa inspeksi Bantu Cek, pembeli mobil bekas non-perorangan wajib memastikan adanya surat pelepasan hak atau surat keterangan pelepasan kendaraan dari pemilik sebelumnya. "Surat pelepasan hak ini wajib diminta kalau beli mobil bekas dari perusahaan, instansi, atau lelang. Tujuannya supaya saat balik nama atau ketika mobil mau dijual lagi, tidak ada masalah secara administrasi," katanya kepada nurulamin.pro, Jumat (2/1/2026).
Gazoel menjelaskan, tanpa surat tersebut, proses balik nama berpotensi terkendala karena data kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama badan usaha atau instansi sebelumnya. Kondisi ini bisa menyulitkan pemilik baru saat mengurus pajak, mutasi, hingga penjualan kembali.
Selain surat pelepasan hak, ia mengingatkan agar pembeli melakukan pengecekan dokumen kendaraan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya sebatas memastikan dokumen ada, tetapi juga meneliti detail fisik dokumen tersebut. "Dokumen harus dicek secara detail, mulai dari font tulisan, apakah ada bekas tip-ex, bekas kerikan, sampai kondisi halaman-halaman nya," ujar Gazoel.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Salah satu ciri utama BPKB asli adalah adanya watermark atau hologram Tribrata Polri yang muncul di setiap halaman. "Di setiap halaman BPKB asli itu harus ada watermark Tribrata Polri, termasuk di halaman identitas kendaraan. Kalau tidak ada, patut dicurigai," katanya.
Selain watermark, Gazoel menyebut BPKB asli memiliki benang jahit berwarna merah di bagian tengah halaman. Benang tersebut akan memantulkan cahaya ketika disorot menggunakan sinar ultraviolet (UV). Untuk membantu proses pengecekan, pembeli disarankan menggunakan senter UV. Alat ini memudahkan identifikasi watermark dan fitur keamanan lain pada dokumen kendaraan.
Tips Penting untuk Pembeli Mobil Bekas
- Pastikan surat pelepasan hak atau surat keterangan pelepasan kendaraan tersedia.
- Periksa dokumen secara menyeluruh, termasuk detail fisik dan keaslian.
- Periksa watermark dan hologram Tribrata Polri di setiap halaman BPKB.
- Gunakan senter UV untuk memastikan keaslian BPKB.
- Pastikan benang jahit merah terdapat di bagian tengah halaman BPKB.
Dengan memastikan kelengkapan surat pelepasan hak dan keaslian dokumen kendaraan, pembeli mobil bekas dari perusahaan atau lelang dapat meminimalkan risiko masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari. Proses balik nama akan lebih mudah dan aman, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar