
TNI AD Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Prajurit yang Terlibat Illegal Logging
Pangdam XXI Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa setiap prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal logging akan ditindak tegas. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Radin Inten Menyapa di Aula Sudirman, Kodam XXI Radin Inten, Rabu (10/12/2025).
“TNI AD akan menindak tegas jika ada anggota yang menyimpang dari tugas pokok, termasuk bila terlibat pembalakan liar,” ujar Kristomei. Ia menekankan bahwa setiap laporan pelanggaran akan dicek secara menyeluruh. Jika terbukti bersalah, prajurit akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pangdam juga telah menginstruksikan Danrem hingga Dandim untuk menugaskan patroli TNI AD ke kawasan hutan bila diperlukan. “Prajurit diminta memetakan wilayah. Satu pleton patroli jalan kaki sudah biasa dilakukan. Bila ada penyimpangan, segera laporkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kristomei juga melakukan tatap muka perdana dengan awak media dan mahasiswa. Ia berharap terjalin kolaborasi untuk membangun Provinsi Lampung. TNI AD, kata Kristomei, akan memperkuat struktur Kodam XXI Radin Inten dengan menambah tiga batalyon baru di Lampung Timur, Tanggamus, dan Pesisir Barat. Markas Kodam sendiri nantinya berlokasi di Kotabaru, Lampung Selatan.
Dengan bertambahnya kekuatan pasukan, ia berharap rasa aman dan nyaman masyarakat Lampung semakin meningkat, serta TNI dapat lebih optimal mendukung pemerintah dan kepolisian. TNI juga akan terus membangun kerja sama dengan masyarakat melalui program TMMD yang dilaksanakan tiga kali setahun.
Persiapan Pengamanan Nataru dan Bencana Alam
Menjelang pengamanan Nataru, TNI AD telah bersiap mendukung operasi pengamanan bersama pemerintah dan kepolisian, termasuk kesiapsiagaan menghadapi bencana alam. “Semoga tidak ada bencana, tetapi prajurit sudah disiapkan sejak jauh hari,” katanya.
Selain itu, TNI memiliki tugas memberikan rasa aman di 2.615 desa di Lampung. Kristomei menyebut sekitar 300 desa membutuhkan dukungan pendirian koperasi desa (Kopdes), yang pembentukannya melibatkan pemerintah daerah.
Penjelasan tentang Dwi Fungsi TNI
Menanggapi isu dwi fungsi TNI, Kristomei menegaskan bahwa tidak ada agenda militerisasi atau keterlibatan TNI masuk ke ranah kampus. “Tidak benar isu dwi fungsi TNI. Hanya 14 kementerian yang secara undang-undang dapat ditempati perwira aktif,” ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar