Penyebutan Nama Ahok dan Nicke dalam Kasus Korupsi LNG
Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero), kembali menyebutkan nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok BTP) dan mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2024. Hal ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab, yang meminta majelis hakim menghadirkan Ahok dan Nicke sebagai saksi dalam persidangan.
Wa Ode menilai bahwa kehadiran Ahok dan Nicke penting karena keduanya pernah menduduki posisi strategis di Pertamina yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan pengadaan LNG. Menurutnya, pada periode 2020–2021, saat kerugian terjadi, kewenangan tertinggi berada di pucuk pimpinan perusahaan. "Yaitu ada pada Direktur Utama, siapa, Ibu Nicke Widyawati dan Komisarisnya adalah Bapak Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.
Kuasa Hukum Serahkan pada Proses Peradilan
Meski menilai keduanya memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan, Wa Ode menyatakan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menilai ada atau tidaknya unsur melawan hukum dari keputusan yang diambil Ahok dan Nicke. Namun, ia menegaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab semestinya dimintakan pertanggungjawaban.
Menurut Wa Ode, kehadiran Ahok dan Nicke sebagai saksi diperlukan agar rangkaian pengambilan keputusan pengadaan LNG dapat terungkap secara utuh dan objektif di persidangan. Sebelumnya, Hari Karyuliarto juga sempat menyebut nama Ahok dan Nicke saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, informasi terkait dugaan keterlibatan pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik. "Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep. Meski demikian, Asep meyakini apabila informasi tersebut valid, besar kemungkinan telah disampaikan Hari Karyuliarto dalam proses pemeriksaan yang sudah berjalan sebelumnya.
Profil Hari Karyuliarto
Hari Karyuliarto merupakan profesional senior di sektor energi yang lama berkarier di PT Pertamina (Persero), khususnya di bidang gas dan LNG. Ia memulai kariernya di Pertamina pada 1991 sebagai Assistant Gas Marketing dan kemudian menempati berbagai posisi strategis, mulai dari bidang pemasaran, transportasi gas, hingga bisnis LNG.
Beberapa jabatan penting yang pernah diemban antara lain General Manager Transportation Pertamina LNG-JMG, Presiden Direktor Nusantara Gas Services di Osaka, Kepala Bisnis LNG Pertamina, serta Corporate Secretary Pertamina. Puncak kariernya di Pertamina terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak April 2012 hingga sekitar 2014.
Dari sisi pendidikan, Hari Karyuliarto tercatat menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, dan melanjutkan pendidikan magister di bidang manajemen di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Latar belakang pendidikan hukum dan manajemen tersebut kerap disebut mendukung perannya dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi energi nasional.

Namun, perjalanan kariernya kemudian terseret ke ranah hukum. Pada 31 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hari Karyuliarto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina untuk periode 2011–2021. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar dan juga melibatkan sejumlah mantan petinggi Pertamina lainnya.
Dalam proses persidangan, Hari Karyuliarto sempat mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, termasuk meminta kejelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digunakan jaksa KPK. Di tengah proses hukum yang berjalan, namanya tetap menjadi sorotan publik, baik karena rekam jejak panjangnya di Pertamina maupun pernyataannya terkait kebijakan impor LNG dan tata kelola sektor gas nasional.
Sosok Hari Karyuliarto pun kini dikenang sebagai figur dengan kontribusi signifikan di industri gas nasional, sekaligus menjadi bagian dari kasus hukum besar yang menyita perhatian publik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar