Pansus TRAP Berhentikan Reklamasi Pantai Sawangan, Dinas Kelautan Tak Izinkan Perbuatan Seenaknya

Penutupan Proyek Reklamasi Pantai Sawangan oleh Pansus TRAP DPRD Bali

Pansus Tata Ruang, Agraria dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali secara resmi menghentikan proyek reklamasi pantai di Sawangan. Proyek ini diduga melanggar aturan yang berlaku. Proyek tersebut berada di bawah arahan PT. Kedaung Group Badung dengan luas sekitar 20 hektar yang berbatasan langsung dengan Pantai.

Sidak dilakukan oleh Pansus TRAP setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait aktivitas reklamasi tersebut. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyampaikan beberapa pertanyaan terkait surat permohonan sertifikat tanah milik perusahaan tersebut, namun tidak dapat ditunjukkan.

“Kenapa gak bawa sertifikatnya? Sudah tahu kami mau turun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan harus membawa berkas lengkap, bukan hanya sebagian saja. Ia juga menyoroti aturan tentang sempadan pantai serta UU Lingkungan tahun 2009, UU Pesisir Pulau-pulau Kecil tahun 2007, dan UU Tata Ruang tahun 2007 yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di pantai.

Reklamasi yang Dilakukan PT. Kedaung Group Badung

Lebih lanjut, Supartha menjelaskan bahwa pemecah ombak yang dibangun oleh PT. Kedaung merupakan bagian dari reklamasi. Ia menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan di luar sempadan pantai dengan jarak 100 meter dari air pasang disebut sebagai reklamasi.

Selain itu, Supartha juga menyebut bahwa PT. Kedaung belum memiliki izin dari Dinas Kelautan Provinsi Bali. Perwakilan Dinas Kelautan Bali, Gede Trisna Wijaya mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi untuk reklamasi.

“Kami sudah klarifikasi tadi bahwa setelah dilihat data yang disampaikan ke kami bahwa itu bukan izin Pak melainkan klarifikasi dan informasi,” ujarnya.

Komentar dari Ketua Pansus TRAP

Mendengar hal tersebut, Supartha geram karena belum ada izin untuk melakukan kegiatan reklamasi namun reklamasi sudah mulai berjalan.

“Bapak belum ada sama sekali (izin) ngaku-ngaku ada yang jelas saja ini sudah tidak benar,” katanya.

Ia juga menanyakan maksud dari reklamasi yang dilakukan di dekat tempat suci. “Ruang rakyat ditutup seperti ini bagaimana apa maksudnya ada tempat suci kemudian melakukan kegiatan reklamasi di sampingnya sampai begitu. Apa maksudnya?” tanya Supartha.

Perwakilan PT. Kedaung Group Badung mengatakan reklamasi dilakukan karena awalnya Pantai di Sawangan sedang mengalami abrasi. Mereka melakukan pengajuan izin reklamasi melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) agar dilakukan sampai ke tebing untuk mengamankan Pura yang ada di atas tebing, yaitu Pura Batu Belig.

“Diawal kami kira ini (surat dari BWS) izin,” ungkap perwakilan PT. Kedaung.

Penjelasan dari Sekretaris Pansus TRAP

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Nyoman Rai menjelaskan bahwa sesuai UU 27 Tahun 2007, laut di bawah 12 mil merupakan wewenang provinsi, sedangkan di atas 12 mil kewenangannya ada di kementerian.

“Ini anda salah jalan, prosedurnya ke Dinas Kelautan. Apa dasarnya melakukan reklamasi sehingga merusak tempat suci,” tanya Dewa Rai.

PT. Kedaung Group Badung mengaku mendapatkan arahan dari BWS untuk melakukan reklamasi. Namun setelah dilakukan pengecekan, rekomendasi BWS yang dimiliki PT Kedaung berbentuk permohonan, bukan izin.

Kesimpulan dari Anggota DPRD Kabupaten Badung

Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi tumpang tindih teknis perizinan dari kewenangan Dinas Kelautan Provinsi Bali dan BWS.

Dia menjelaskan bahwa titik 0-12 mil merupakan kewenangan Provinsi Bali, namun belum ada izin koordinasi. “Jadi pada intinya kita akan pertajam untuk di RDP kita panggil dari PT. Kedaung karena sudah merusak alam, ada air klebutan untuk melukat di rusak sungai diatas dipindahkan jadi gampang sekali memindahkan,” jelasnya.

Keputusan dari Kepala Satpol PP Provinsi Bali

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memutuskan untuk menghentikan kegiatan sementara reklamasi tersebut hingga PT. Kedaung dapat memenuhi perizinan.

“Jadi rasanya administrasi belum menjawab kebutuhan perizinan yang seharusnya dipenuhi,” ujarnya.

“Diputuskan oleh tim dan kami sepakat juga untuk menghentikan sementara kegiatan yang ada disini dan pemulihan kembali spt semula,” tutup Dharmadi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan