
Penutupan 13 Bangunan di DTW Jatiluwih, Bali
Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan DPRD Bali melakukan sidak ke Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan, pada Selasa 2 Desember 2025. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya pelanggaran terhadap tata ruang dan perizinan di kawasan tersebut.
Sebanyak 13 bangunan ditemukan melanggar aturan yang berlaku. Mereka adalah Villa Yeh Baat, The Rustic yang sekarang berubah nama menjadi Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha beserta anggota lainnya seperti Wakil Pansus TRAP AA Bagus Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sekda Tabanan I Gede Susila, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra, Pengelola DTW Jatiluwih, dan Satpol PP Tabanan.
Supartha menjelaskan bahwa sidak dilakukan karena ada lima laporan masyarakat tentang pelanggaran di kawasan tersebut. Selain itu, hasil sidak menunjukkan bahwa 13 bangunan tersebut berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Kita temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 pengaduan dari masyarakat, salah satunya air yang dikelola subak kini dikelola pribadi untuk pemelukatan,” ujar Supartha.
Pihaknya berharap semua bangunan yang melanggar dapat dibongkar atau digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tidak semakin menjamur di kawasan tersebut.
Termasuk juga pondok-pondok milik para petani yang awalnya digunakan sebagai tempat sapi dan gabah, tetapi kini berubah menjadi warung kecil. “Mungkin ditertibkan atau atapnya digunakan dengan alang-alang,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi merekomendasikan penutupan operasional semua bangunan yang melanggar. Salah satu contohnya adalah Sunari Bali yang ditutup dengan pemasangan Pol PP Line. Selain itu, restoran Green Point yang melanggar sepadan jalan dan Restoran Gong Jatiluwih juga dipasangi Pol PP Line karena diduga tidak memiliki izin dan melanggar jalur hijau.
“Kita lakukan secara simbolis. Setelah ini akan kita panggil semua pemilik bangunan yang melanggar dan berkoordinasi dengan pemerintah Tabanan,” jelasnya.
Pihaknya mengakui bahwa saat ini penutupan secara simbolis dilakukan, sehingga nantinya semua bangunan yang melanggar disesuaikan dengan lahan sebelumnya. Bahkan, pihaknya berharap ke depan lahannya dikembalikan seperti semula.
“Iya, solusi terakhir kami minta lahannya sesuai semula. Kita berharap nantinya pembongkaran bisa dilakukan oleh Pemkab Tabanan, karena ini kan Daya Tarik Wisata. Jadi sementara dilakukan pemasangan Pol PP Line agar memberhentikan oprasionalnya,” ucapnya.
Pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada bangunan yang melanggar dari 13 yang sudah dilakukan pendataan. Saat ini, mereka belum berani menyampaikan target pembongkaran karena masih melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan.
“Kita melakukan pemetaan lapangan dulu, panggil pemilik. Nanti untuk pembongkaran melalui Surat Peringatan kita di Provinsi Bali,” ujarnya.
Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui bahwa sebelumnya sudah melakukan sidak. Bahkan, 13 bangunan yang melanggar sudah diberikan Surat Peringatan (SP) tiga per 1 Desember 2025.
Pihaknya mengaku upaya ini dilakukan agar mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih yang sudah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Mudah-mudahan dengan SP 3 yang diberikan kepada Pemkab Tabanan agar masyarakat merasakan efek jera,” kata dia.
Disebutkan bahwa semua bangunan itu merupakan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.
“Sesuai arahan DPRD Provinsi kita akan panggil semuanya yang melanggar. Tindaklanjut ke depan sesuai Pansus TRAP,” imbuhnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar