Pansus TRAP DPRD Bali Minta PT JH Buka Akses Pura, Soroti Izin Jimbaran Hijau

Pansus TRAP DPRD Bali Turun ke Lapangan untuk Sidak Objek Wisata di Jimbaran

Bali, Jimbaran Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali melakukan sidak ke lapangan. Kali ini, fokusnya adalah PT Jimbaran Hijau (JH), sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Pulau Dewata. Sidak dilakukan setelah menerima laporan dari warga Desa Adat Jimbaran yang mengeluhkan terbatasnya akses mereka untuk beribadah ke Pura Belong Batu Nunggul.

Warga Dilarang Lakukan Perbaikan Pura

Menurut laporan, warga dilarang melakukan perbaikan pura meskipun proses renovasi tersebut merupakan amanat dari dana hibah Pemprov Bali. Hal ini memicu ketidakpuasan masyarakat adat setempat. Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali meminta PT JH membuka akses agar masyarakat dapat beribadah ke pura.

Pansus sudah menyampaikan (ke perusahaan) sekarang memberi ruang seluas-luasnya kepada masyarakat adat yang mempunyai pura tempat ini untuk beribadah, ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha.

Ia menegaskan bahwa sesuai perintah undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi warga yang hendak beribadah. Termasuk kegiatan-kegiatan apapun untuk memperbaiki tempat ibadah tempat sembahyang silakan dilakukan, tambahnya.

Minta Akses Ke Pura Dibuka

Pansus TRAP juga meminta kepada perwakilan PT Jimbaran Hijau untuk membuka seluruh gerbang akses masuk ke dalam area Pura Belong Batu Nunggul. Selain itu, tim pansus turut menyelidiki perizinan-perizinan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Penyelidikan dilakukan setelah warga desa adat mengadukan kejanggalan-kejanggalan izin kepemilikan lahan oleh perusahaan tersebut. Melihat sedang berlangsungnya proses pemerataan lahan saat sidak, tim pansus meminta kegiatan tersebut dihentikan sampai PT Jimbaran Hijau bisa menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki kepada DPRD Bali.

Dipasang garis Pol PP di wilayah jalan masuk pertama ini, ini kan belum tahu juga proses cut and fill ini izinnya riil. Besok dia bawa surat-surat izinnya. Kami RDP (rapat dengar pendapat), kemudian kami pastikan nanti evaluasi. Siapa yang melanggar undang-undang atau perda itu semua ada sanksinya, ucap I Made Supartha.

Tanggapan Kasatpol PP Bali

Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi ikut angkat bicara. Kami akan mendalami, kami akan panggil juga, tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dahulu kegiatannya sembari memperdalam perizinannya. Akses untuk ke pura yang ada ini sudah terbuka lebar kepada masyarakat, ujarnya.

Jawaban dari PT Jimbaran Hijau

Head of Risk Management JH Ignatius Suryanto menyatakan menerima dan berjanji segera mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar pembangunan yang sedang dilakukan dapat kembali berlanjut. Kami akan mengikuti sementara ya arahannya, termasuk perizinan semua kami akan siapkan, kami menunggu untuk dipanggil supaya semuanya selesai, tutur Ignatius Suryanto.

Sidak ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan infrastruktur dan hak-hak masyarakat adat. Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen untuk terus memantau situasi serta memastikan semua kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan