
DENPASAR, berita
Inspeksi Mendadak di Kawasan Jimbaran Hijau
Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, tepatnya di area dekat Pura Belong Batu Nunggul, pada Jumat (12/12/2025).
Tim Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali datang bersama tim DPRD Badung dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali serta dinas terkait. Setelah melakukan pengecekan, mereka memutuskan untuk menghentikan sementara proyek di Jimbaran Hijau.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran dalam proyek itu.
"Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu (mau dibangun apa). Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya," ungkap Supartha di tengah sidak.
Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar undang-undang maupun peraturan daerah.
"Siapa yang melanggar peraturan undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya," tambah Supartha.
Jimbaran Hijau sebagai Kawasan Mix-Use Terkemuka
Sebagaimana dimuat dalam laman Jimbaran Hijau, dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan mix-use terkemuka di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI Indonesia REI Excellence Awards 2024.
Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa dan dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing.
Kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau juga pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori Mixed-Use Development melalui pengembangan Jimbaran Hub.
Keputusan Penutupan Sementara
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
"Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP," ungkap Dewa Rai.
Selanjutnya, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
"Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga," tegas dia.
Langkah Selanjutnya
Dalam proses ini, Pansus TRAP DPRD Bali akan terus memantau perkembangan proyek tersebut. Mereka akan memastikan bahwa semua aktivitas konstruksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak perusahaan diharapkan dapat segera memberikan bukti-bukti legalitas yang diperlukan agar proyek dapat dilanjutkan secara resmi.
Tidak hanya itu, Pansus TRAP juga akan memeriksa apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran aturan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penerapan hukum di kawasan tersebut.
Proses evaluasi ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas berbagai isu yang muncul selama pembangunan proyek. Dengan demikian, masyarakat dan stakeholder terkait dapat merasa aman dan percaya terhadap proses pembangunan yang berlangsung di kawasan Jimbaran Hijau.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar