Papua siap luncurkan pidana kerja sosial sebagai wajah baru keadilan

Papua siap luncurkan pidana kerja sosial sebagai wajah baru keadilan

Pidana Kerja Sosial: Pendekatan Baru dalam Penegakan Hukum di Papua

Penerapan pidana kerja sosial di Tanah Papua menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berbasis restorasi. Kejaksaan Tinggi Papua, bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Selatan, telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi dasar penerapan kebijakan ini.

Kerja sama ini dilakukan di Kantor Gubernur Papua pada Jumat, 12 Desember 2025. Hal ini merupakan bentuk persiapan untuk menerapkan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Pidana kerja sosial adalah wajah baru keadilan,” ujar Kajati Papua, Jefferdian, dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa penjara kini bukan lagi satu-satunya jalan, melainkan penjara adalah ultimum remedium bukan solusi utama. Dengan semangat itu, seluruh Kejari di Papua diminta segera menindaklanjuti kerja sama ini dengan langkah konkret di lapangan.

Tujuan dan Aplikasi Pidana Kerja Sosial

Tujuan dari penerapan pidana kerja sosial adalah mengutamakan pembinaan dan keadilan restoratif, menjadikan penjara sebagai solusi terakhir. Pelaku tindak pidana ringan akan diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan mereka melalui kerja sosial produktif.

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menyambut hangat kebijakan ini. Baginya, pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan peluang pemulihan sosial. “Kita tidak hanya menghukum, kita membina,” ujarnya. Melalui pendekatan Papua produktif, para pelaku tindak pidana ringan akan diberi kesempatan untuk menebus kesalahan lewat kerja sosial yang bermakna mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga membantu kegiatan sosial di desa.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyediakan fasilitas kerja yang aman dan bermartabat, berkoordinasi erat dengan Kejaksaan, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan transparansi.

Langkah Menuju Keadilan yang Lebih Baik

Langkah ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal harapan. Harapan bahwa keadilan bisa hadir tanpa kekerasan. Bahwa kesalahan bisa ditebus tanpa kehilangan masa depan. “Ini bukan sekadar MoU. Ini adalah komitmen bersama untuk membangun Papua yang lebih adil, lebih manusiawi,” tutup Kajati Jefferdian.

Tantangan dan Persiapan yang Diperlukan

Untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara efektif, beberapa tantangan harus dihadapi. Pertama, perlu adanya koordinasi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kedua, diperlukan pengembangan program kerja sosial yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat. Ketiga, perlunya edukasi kepada masyarakat tentang konsep dan manfaat dari pidana kerja sosial.

Selain itu, perlu juga dipastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak menimbulkan diskriminasi atau ketidakadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus diberikan kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri melalui kerja sosial.

Potensi Positif dari Pidana Kerja Sosial

Dengan penerapan pidana kerja sosial, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat. Pertama, mengurangi beban penjara yang sering kali tidak efektif dalam proses pembinaan. Kedua, memberikan peluang bagi pelaku tindak pidana untuk kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Ketiga, meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap sistem peradilan yang lebih manusiawi.

Kesimpulan

Penerapan pidana kerja sosial di Papua merupakan langkah penting dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi. Dengan pendekatan restoratif, diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih baik dibandingkan penjara sebagai satu-satunya alternatif. Kehadiran kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Papua, Pemerintah Provinsi Papua, dan Papua Selatan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun masyarakat yang lebih baik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan