Parkir Liar di Sekitar Stasiun Bekasi Ganggu Pejalan Kaki, Jukir Akui Tekanan Setoran Harian

Parkir Liar di Sekitar Stasiun Bekasi Ganggu Pejalan Kaki, Jukir Akui Tekanan Setoran Harian

Praktik Parkir Liar di Jalan Ir H Juanda Masih Terjadi

Praktik parkir liar yang terjadi di atas trotoar Jalan Ir H Juanda, kawasan sekitar Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, masih ditemukan meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah memberikan peringatan. Meski aturan sudah jelas, kendaraan tetap diarahkan atau dibiarkan berhenti di area yang seharusnya steril dari parkir.

Pengelola parkir di lokasi tersebut mengakui bahwa kendaraan sering kali dibiarkan parkir di area yang tidak seharusnya. Salah satu petugas parkir, Surya (48), menyebutkan bahwa kondisi di lapangan sering menjadi alasan pelanggaran terus terjadi. Ia menjelaskan bahwa meskipun aturan larangan parkir sudah jelas, situasi kepadatan kendaraan membuat sebagian pengendara tetap memaksakan diri untuk parkir di trotoar.

“Sebetulnya kami mengikuti aturan, tapi kadang pengunjung tetap masuk meski area sudah penuh,” kata Surya, Sabtu (3/1/2026). Menurutnya, sistem setoran harian menjadi salah satu faktor praktik tersebut masih berlangsung. Parkir liar kerap dijadikan cara untuk menutup target setoran yang harus dipenuhi setiap hari.

“Kami bekerja dengan sistem setoran. Jadi dari situ kadang dicari tambahan,” ujarnya. Surya juga menambahkan bahwa kendaraan yang parkir di trotoar umumnya datang setelah pagi hari dan tidak berlama-lama. “Biasanya siang sudah pergi. Sekitar jam dua sudah kosong, enggak sampai sore,” katanya.

Di sekitar lokasi sebenarnya telah terpasang spanduk larangan parkir lengkap dengan ancaman sanksi, mulai dari pengempesan ban hingga pengandangan kendaraan. Namun, Surya menyebut penindakan tersebut belum pernah dilakukan.

“Selama ini belum ada sanksi. Mungkin Dishub masih melihat kondisi di lapangan,” tuturnya.

Gangguan bagi Pejalan Kaki

Berdasarkan pantauan Kompas.com, praktik parkir liar di trotoar tersebut telah berlangsung lebih dari lima tahun. Kondisi ini kerap merampas hak pejalan kaki dan memicu kemacetan di sekitar kawasan Stasiun Bekasi.

Salah satu pengguna jalan, Amidah (25), mengaku resah dengan keberadaan parkir liar karena mengganggu kelancaran lalu lintas. “Iya sangat mengganggu sebenarnya dan bikin macet,” ujar Amidah. Ia menilai keterbatasan lahan parkir di sekitar stasiun menjadi salah satu penyebab pengendara memarkir kendaraan sembarangan.

“Harusnya motor parkir di lingkungan yang lebih luas, bukan di pinggir jalan. Tapi memang enggak ada lahan luas juga,” katanya. Selain minimnya fasilitas parkir, Amidah menilai rendahnya kesadaran masyarakat turut memperparah kondisi tersebut.

Keberadaan parkir liar dan ojek yang mangkal di trotoar membuat pejalan kaki harus ekstra waspada, terutama saat memesan transportasi daring. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan.

Penyebab dan Dampak Parkir Liar

Beberapa faktor utama yang menyebabkan parkir liar di Jalan Ir H Juanda antara lain:

  • Kepadatan kendaraan: Banyak pengendara memilih parkir di trotoar karena tidak menemukan tempat parkir yang cukup.
  • Sistem setoran harian: Petugas parkir sering kali mencari tambahan pendapatan dengan membiarkan kendaraan parkir di area yang dilarang.
  • Minimnya fasilitas parkir: Lokasi sekitar Stasiun Bekasi tidak memiliki lahan parkir yang cukup untuk menampung semua kendaraan.
  • Rendahnya kesadaran masyarakat: Banyak pengendara tidak mematuhi aturan parkir dan cenderung memilih cara yang lebih mudah meskipun ilegal.

Dampak dari praktik ini sangat terasa, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Parkir liar sering kali menyebabkan kemacetan, mengurangi ruang gerak pejalan kaki, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Solusi yang Diperlukan

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat diambil:

  • Penegakan aturan: Pihak berwajib perlu lebih tegas dalam menindak pelanggar aturan parkir.
  • Peningkatan fasilitas parkir: Pemerintah perlu membangun atau memperluas area parkir yang tersedia.
  • Edukasi masyarakat: Kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan parkir perlu ditingkatkan.
  • Pengawasan intensif: Pengawasan rutin oleh instansi terkait diperlukan untuk mencegah praktik parkir liar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keberadaan parkir liar di Jalan Ir H Juanda dapat diminimalisir dan kondisi lalu lintas di sekitar Stasiun Bekasi menjadi lebih lancar dan aman.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan