
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah NTT Memasuki Fase Kritis
Pembahasan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki fase krusial. Dalam sidang paripurna, Selasa (10/12/2025), Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT menyampaikan pandangan umum yang bernada tajam terhadap rancangan perubahan Perda tersebut.
Meski mengawali pandangan dengan apresiasi atas penjelasan Gubernur, Fraksi Demokrat menilai perubahan yang diajukan Pemerintah Provinsi tidak cukup bila hanya bersifat administratif. Mereka menegaskan perlunya pembenahan total agar Perda yang baru tidak menambah beban ekonomi masyarakat dan tidak memperburuk iklim usaha yang saat ini dinilai rapuh.
Pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang, tetapi diserahkan langsung kepada pimpinan. Juru Bicara Fraksi Demokrat, Astria Blandina Gaidaka, mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam Perda 1/2024.
Masalah Utama dalam Perda 1/2024
-
Evaluasi Kementerian Keuangan menemukan sejumlah pasal yang tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Ini bukti bahwa harmonisasi regulasi sejak awal penyusunan Perda tidak berjalan optimal,” tegas Astria. -
Demokrat menyoroti materi Perda yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat dan mengganggu iklim usaha. Mereka meminta peninjauan ulang agar tidak terjadi overregulasi, terutama pada sektor-sektor sensitif.
-
Fraksi Demokrat menilai penyusunan Perda minim melibatkan publik, termasuk kelompok usaha, akademisi, pelaku UMKM, dan organisasi masyarakat sipil. Akibatnya, beberapa objek dan tarif retribusi dianggap tidak proporsional dengan kondisi di lapangan.
Demokrat juga mengingatkan risiko penambahan objek retribusi baru tanpa kajian akademik memadai. Tanpa analisis dampak ekonomi yang jelas, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan memperberat biaya ekonomi NTT dan mengurangi daya saing investasi.
Rekomendasi Fraksi Demokrat
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Fraksi Demokrat menekankan perlunya revisi menyeluruh. “Sinkronisasi menyeluruh harus menjadi prioritas. Jika tidak, pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi dan ini menghambat kepastian kebijakan fiskal daerah,” kata Astria.
Demokrat juga menolak tegas setiap kenaikan tarif pajak dan retribusi yang dianggap dapat membebani kelompok rentan, seperti UMKM, nelayan, petani, dan pekerja sektor informal. Mereka menegaskan bahwa regulasi fiskal harus berpihak pada rakyat dan realistis secara ekonomi.
Fraksi Demokrat turut mendorong pemerintah untuk mewajibkan kajian akademik yang komprehensif sebelum menambah objek retribusi. Analisis dampak terhadap inflasi, logistik, harga komoditas, hingga struktur biaya ekonomi NTT disebut sangat penting.
Sebagai alternatif dari kenaikan tarif, Demokrat menawarkan strategi optimalisasi pendapatan daerah melalui digitalisasi pajak dan retribusi, penertiban wajib pajak, pemutakhiran administrasi, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan. Menurut Demokrat, langkah tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah tanpa memungut biaya tambahan dari masyarakat.
Rekomendasi Resmi Fraksi Demokrat
Dalam rekomendasi resminya, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Provinsi:
Menyusun ulang Ranperda dengan sinkronisasi penuh terhadap regulasi nasional
Menunda penetapan objek retribusi baru hingga tersedia kajian sosial-ekonomi yang kuat
Memperkuat konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri untuk menghindari evaluasi berulang
Mempercepat transformasi digital dalam sistem penerimaan daerah
Demokrat menegaskan bahwa proses revisi Perda harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan orientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Fraksi Demokrat menyatakan komitmen untuk mengikuti proses pembahasan lebih lanjut dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat. “Perubahan regulasi harus sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab,” kata Astria.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar