
Aksi Tipu-tipu yang Mengakibatkan Pencurian Sepeda Motor
Sebuah aksi pencurian sepeda motor dengan modus tipu-tipu telah terungkap di Tasikmalaya. Pasangan suami istri, Ba (42) dan Ar (30), kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya setelah melakukan kejahatan ini. Yang memprihatinkan, korban dari aksi ini adalah seorang pelajar SMP yang sedang sendirian.
Aksi ini dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi kerabat dekat ayah korban. Dengan permainan yang sangat meyakinkan, pasangan ini berhasil membuat korban percaya dan tidak curiga. Mereka kemudian mengajak korban ke Alun-alun Singaparna, tempat mereka melakukan aksi penipuan yang lebih lanjut.
Strategi Penipuan yang Rumit
Menurut informasi dari KBO Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, pasangan ini berkeliling dari Kota Tasikmalaya hingga ke Singaparna dalam mencari target. Setelah tidak menemukan peluang di Singaparna, mereka melanjutkan perjalanan ke Cigalontang.
Di wilayah tersebut, mata pasangan ini tertuju pada seorang anak SMP yang sedang sendirian membawa sepeda motor. Dengan sikap yang sangat akrab dan meyakinkan, mereka memperkenalkan diri sebagai "kerabat ayah" yang sudah lama tak bertemu. Hal ini membuat korban luluh dan hilang curiga.
Setelah berhasil mengambil kepercayaan korban, mereka mengajaknya ke Alun-alun Singaparna. Di lokasi keramaian itu, sang istri, Ar, berpura-pura pamit sejenak untuk mengambil "uang titipan" yang katanya akan diserahkan kepada ayah korban.
Taktik Kotor yang Berhasil
Taktik kotor pun dilancarkan. Tak lama kemudian, pelaku perempuan menelpon korban dengan alasan darurat yang dibuat-buat yakni kunci rumah tertinggal. Dengan alasan harus mengantar kunci ke wilayah Babakan Karang, pelaku pria meminjam motor korban. Begitu motor diberikan, mereka langsung tancap gas dan kabur menuju Kota Tasikmalaya.
Korban yang ditinggalkan sendirian di alun-alun akhirnya menyadari telah ditipu dan segera melapor kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, Satreskrim Polres Tasikmalaya bertindak cepat. Informasi ciri-ciri pelaku dari korban langsung diolah menjadi petunjuk pengejaran.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah motor korban dibawa kabur, pasutri penipu ini berhasil diciduk di wilayah Gobras, Kota Tasikmalaya.
Latar Belakang Pelaku
Pelaku Ba (42) diketahui merupakan residivis kelas kakap yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Ia mengaku kembali melakukan kejahatan karena alasan himpitan ekonomi dan biaya pengobatan penyakit jantung sang istri. Namun ironisnya, ia bahkan mengajak istrinya terlibat dalam aksi kriminal ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian kini masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan korban lain dengan modus penipuan yang sama.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar