
Peran Reforma Agraria dalam Mengatasi Ketimpangan Tanah
Ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi salah satu isu yang sering muncul di tengah masyarakat. Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan hidup di suatu wilayah namun tidak memiliki akses yang sama terhadap tanah yang mereka tempati. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ketimpangan ini merupakan akar dari berbagai masalah pertanahan yang ada di Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, program Reforma Agraria diperlukan sebagai instrumen utama dalam memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam sebuah rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), Menteri Nusron menjelaskan bahwa rasa ketidakadilan muncul karena masyarakat melihat tanah yang menjadi tempat tinggal mereka justru diambil oleh orang lain. Misalnya, tanah tersebut dibangun kebun kelapa sawit yang menghasilkan panen setiap hari, sementara masyarakat tetap hidup dalam keterbatasan.
“Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar jarak antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat teratasi,” ujarnya. “Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar juga bisa terlibat dalam pembangunan dan memiliki hak yang sama dalam menggarap tanah air kita secara bersama-sama.”
Implementasi Reforma Agraria di Kalimantan Tengah
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memerlukan keterlibatan pihak pemerintah daerah. Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN memiliki mandat untuk menentukan lokasi objek Reforma Agraria, penentuan masyarakat penerima manfaat tetap menjadi kewenangan kepala daerah. “Yang menentukan subyeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” tambah Menteri Nusron.
Di Kalteng sendiri, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota. Program ini mencakup 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, ada dua bentuk program yang dilakukan, yaitu:
- Program Penataan Akses: Melalui fasilitasi pendampingan usaha, program ini diberikan kepada 800 kepala keluarga.
- Program Penataan Aset: Berupa redistribusi tanah yang menjangkau 3.360 kepala keluarga.
Seluruh target tersebut telah tercapai 100%. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program Reforma Agraria secara efektif.
Peran Pemerintah Daerah dalam Koordinasi Lintas Sektor
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus berjalan searah agar manfaat program Reforma Agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, hadir pula beberapa pejabat penting seperti Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan jajaran.
Kesimpulan
Reforma Agraria tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan tanah, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dan mengelola tanah. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar