
Reforma Agraria: Solusi untuk Keadilan Akses Tanah di Indonesia
Reforma Agraria menjadi salah satu program penting yang diterapkan pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penguasaan tanah di Indonesia. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ketimpangan ini menciptakan rasa tidak adil di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa ketidakadilan tersebut terjadi karena masyarakat yang tinggal di suatu wilayah justru melihat tanah tempat mereka hidup diambil oleh pihak lain, seperti pengusaha yang membangun kebun kelapa sawit. Akibatnya, masyarakat tetap hidup dalam kesulitan sementara pihak lain merasakan manfaat dari hasil panen.
Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti ini, kita perlu menjalankan program Reforma Agraria, ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar jarak antara masyarakat lokal dan pelaku usaha dapat diminimalisir. Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar juga bisa terlibat dalam pembangunan. Dengan demikian, setiap lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk menggarap tanah air secara bersama-sama.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memerlukan keterlibatan pihak pemerintah daerah. Meskipun Menteri ATR/Kepala BPN memiliki mandat untuk menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, penentuan masyarakat penerima manfaat merupakan kewenangan kepala daerah.
Yang menentukan subyeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, jelas Menteri Nusron.
Di Kalimantan Tengah sendiri, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 mencakup 10 kabupaten dan 1 kota. Program ini mencakup 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, program Penataan Akses melalui fasilitasi pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sedangkan Penataan Aset berupa Redistribusi Tanah menjangkau 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut telah tercapai 100 persen.
Kesiapan dan Komitmen Bersama
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor harus berjalan searah agar manfaat program Reforma Agraria benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia berharap langkah konkret dapat dihasilkan dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat.
Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat, pungkasnya.
Hadir dalam Pertemuan
Dalam pertemuan ini, hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan jajaran.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar