Dinamika Internal PBNU yang Menggemparkan

Drama internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas setelah dipastikan bahwa Pleno PBNU akan digelar pada 9-10 Desember 2025 di Hotel Sultan Jakarta. Tidak seperti biasanya, pleno ini akan digelar oleh kubu Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar tanpa melibatkan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Kedua tokoh ini sama-sama dipilih dalam Muktamar dan memiliki legitimasi tertinggi organisasi. Ini menjadi pertama kalinya pleno dilakukan oleh satu pihak tanpa melibatkan figur lain yang memiliki hak yang sama.
Publik Nahdliyin pun mulai bertanya-tanya: Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Berbagai isu muncul, mulai dari risalah Syuriyah, balasan konsolidasi Tanfidziyah, pergantian Sekjen, hingga pleno yang dianggap sepihak. Semua hal ini menjadi bagian dari dinamika yang makin memperburuk situasi. PBNU, yang selama ini dikenal sebagai jangkar keteduhan umat, kini justru terlibat dalam konflik antar-elite.
Perspektif Hukum Tata Negara

Dari sudut pandang hukum tata negara, masalah ini bukan sekadar saling klaim kewenangan. Mengacu pada teori Hans Kelsen, inti legitimasi terletak pada forum pemberi mandat, bukan pada pejabat yang sedang menjabat. Rais Aam tidak mendapat mandat dari Ketua Umum, begitu juga sebaliknya. Keduanya mendapatkan mandat dari Muktamar. Oleh karena itu, keduanya memiliki status yang setara dalam hal legitimasi.
Artinya, selama Muktamar belum mencabut mandat Ketua Umum, tidak ada organ di bawah Muktamar yang dapat membatalkan legitimasi Ketua Umum. Jika pleno mengambil keputusan strategis tanpa Ketua Umum, maka konflik tidak akan selesai, melainkan justru menghasilkan krisis legitimasi baru.
Perspektif Politik

Dari sisi politik, pola perebutan pengaruh ini mirip dengan konflik elite. Syuriyah membawa legitimasi moral-keulamaan, sementara Tanfidziyah membawa legitimasi legal-organisatoris. Kedua legitimasi ini sama kuat, tetapi saling meniadakan. NU tidak lagi berjalan dalam logika prosedur, melainkan logika manuver kekuasaan. Dan ketika kekuasaan menjadi bahasa utama, kebijaksanaan ulama kehilangan panggungnya.
Pandangan Keulamaan

Bagaimana kacamata keulamaan memandang situasi ini? NU bukan organisasi sekuler. NU hidup melalui etika maqcid al syar+ah, tujuan syariat dalam melindungi kemaslahatan umat dan mencegah kerusakan sosial. Itu sebabnya kaidah ushul fiqh Darul mafsid muqaddamun al jalbil macli% menegaskan bahwa menghindari mudarat lebih utama daripada meraih kemaslahatan.
Kaidah Tacarruful imm al r-raiyyah mankmun bil-macla%ah mengikat setiap pemimpin agar keputusan hanya sah sejauh membawa keteduhan jemaah. Dengan standar itu, tindakan apa punentah risalah, konsolidasi balasan, pergantian pejabat, atau pleno sepihaktidak memiliki legitimasi moral jika menambah keresahan jemaah, meskipun bisa dibenarkan secara administratif.
Solusi yang Tepat
Konflik PBNU hari ini memunculkan pertanyaan yang tidak sekadar legal, tapi moral: Siapa yang paling berani mengalah demi menjaga NU tetap teduh? NU pernah melewati dinamika besar di masa lalu, bahkan lebih keras. Namun, NU selamat karena ulama memilih musyawarah, bukan saling menjatuhkan. Tradisi itu tidak boleh hilang.
Karena itu, jalan paling bermartabat adalah tidak memperkeras benturan, tetapi mengembalikan penyelesaian ke mekanisme tertinggi: Majelis Tahkim dan Muktamar. Di ruang itulah NU menjaga hukum, keteduhan, sekaligus martabat.
Pada akhirnya, konflik ini bukan soal siapa yang menang, melainkan soal siapa yang menjaga NU tetap menenangkan. Ulama diingat bukan karena suaranya paling keras, melainkan karena hatinya paling lapang untuk mengalah demi umat. Dan NU akan tetap besar bukan karena elitenya mampu saling membungkam, melainkan karena elitenya mampu menundukkan ego; demi jemaah, demi marwah ulama, dan demi NU.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar