
Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Blitar Ternyata Pegawai Honorer Rumah Sakit
M Julio Pendi Pratama (29), pelaku pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ternyata merupakan pegawai harian lepas (PHL) atau honorer di RSUD Mardi Waluyo. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat karena pelaku bekerja di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan.
Pelaku, yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menggasak tiga gelang dan dua cincin emas dengan berat total 44,22 gram senilai Rp 65 juta. Barang curian tersebut milik Yulistichiyawati (53), warga Desa Kemloko. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Julio mengaku telah bekerja sebagai pegawai honorer di rumah sakit milik Pemkot Blitar selama sekitar tiga hingga empat tahun. Ia bekerja sebagai pengantar pasien. "Sekitar tiga atau empat tahun bekerja (sebagai honorer) di rumah sakit (RSUD Mardi Waluyo). Sebagai pengantar pasien," kata Julio di Polres Blitar Kota, Jumat (12/12/2025).
Ia juga mengakui bahwa semua perhiasan emas hasil curiannya telah dijual. Penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook. Perhiasan itu kemudian dibeli oleh seseorang di wilayah Kabupaten Tulungagung. "Semua perhiasan laku Rp 29 juta. Dua cincin laku Rp 4 juta dan tiga gelang laku Rp 25 juta. Karena perhiasannya tidak ada suratnya," ujarnya.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel merek iPhone 13 dan sebuah cincin. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus Pelaku Pencurian
Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, menjelaskan bahwa saat beraksi, pelaku naik sepeda motor keliling secara acak mencari sasaran rumah warga yang dalam kondisi sepi. Ia mengenakan baju batik warna merah, yang merupakan pakaian seragam pegawai honorer Pemkot Blitar.
Pelaku masuk ke rumah korban, lalu mengambil perhiasan korban yang disimpan dalam lemari di kamar. "Pelaku pura-pura melintas, saat melihat rumah korban sepi, pelaku masuk dan mengambil perhiasan korban di lemari dalam kamar," katanya.
Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan barang bukti rekaman kamera CCTV di lokasi. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian. Dari pengakuannya, pelaku baru kali pertama ini melakukan pencurian. Alasannya karena ekonomi," ujarnya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan memberikan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku kini harus menjalani proses hukum yang berlaku di pengadilan. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa saja terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah mereka. Selain itu, pentingnya menjaga kebersihan dan kerapihan dokumen serta barang berharga agar tidak mudah menjadi target pencurian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar