Pejabat Bank Wonogiri Bantah Tuduhan Asusila, Akui Bertemu Wanita untuk Urusan Bisnis

Warga Dusun Karangtalun Datangi Rumah Direktur YMFK BPR Wonogiri

Warga Dusun Karangtalun datang ke rumah Direktur YMFK BPR Wonogiri, Mohamad Hasyim, terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukannya bersama seorang karyawan perempuan. Kejadian ini memicu perhatian masyarakat setempat dan menimbulkan berbagai spekulasi.

Hasyim membantah tuduhan tersebut, menjelaskan bahwa kunjungannya ke rumah tersebut adalah untuk urusan bisnis properti dan pengecekan progres pembangunan. Ia juga mengklaim bahwa kehadirannya tidak terkait dengan tindakan tidak senonoh.

Klarifikasi dari Direktur YMFK BPR Wonogiri

Hasyim membenarkan bahwa dirinya didatangi oleh warga, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, dan pemuda setempat. Namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara profesional.

“Saat itu yang datang ada Pak RT, Pak Kadus dengan pemuda. Di kesempatan pertama buka gerbang, saya juga buka pintu. Kami berdua di rumah itu,” ujar Hasyim.

Urusan Bisnis Properti

Menurut Hasyim, kehadirannya di rumah tersebut adalah untuk urusan bisnis. Ia memiliki pekerjaan sampingan dalam menjual rumah dan kavling. R atau karyawan perempuan itu telah memberikan uang DP sebesar Rp 25 juta untuk pembangunan rehab rumah.

“Saat warga datang, kami berpakaian lengkap dan saya pastikan kami tidak pernah melakukan kegiatan asusila apapun di situ,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa ia rutin memeriksa progres pembangunan rumah tersebut. “Kami bisa ngecek saat pulang buruh. Sampai di sana di atas jam 4 atau jam 5. Kami tidak pernah stay di situ atau sampai di atas pukul 21.00,” tambahnya.

Pembayaran kepada Warga

Terkait pembayaran Rp 5 juta kepada warga usai kejadian, Hasyim menekankan bahwa hal itu bukan denda atau pengakuan bersalah. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan apa-apa.

“Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta jika terbukti berbuat asusila. Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila,” jelasnya.

Langkah yang Diambil

Hasyim juga telah bertemu dengan Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) terkait peristiwa ini. Ia memastikan semua langkah telah dicatat dalam berita acara dan siap dikonfirmasi pihak manapun.

“Kalau memang saya dianggap ada kesalahan, saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah,” pungkasnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan