Peristiwa Didatangi Warga oleh Pejabat Bank Wonogiri
Pada Jumat malam (26/12/2025), seorang pejabat PT BPR Bank Wonogiri, Mohamad Hasyim, didatangi warga saat berada di sebuah rumah bersama karyawan perempuan. Kejadian ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dugaan terkait kehadirannya di lokasi tersebut.
Hasyim membantah adanya dugaan asusila dan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk urusan bisnis properti. Ia juga memastikan bahwa tidak ada pelanggaran norma yang terjadi selama kegiatan tersebut.
Mengakui Pemberian Uang Rp 5 Juta
Meskipun mengakui telah memberi uang sebesar Rp 5 juta kepada warga, Hasyim menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah denda atas pelanggaran norma. Ia menyatakan siap mengikuti ketentuan perusahaan jika diperlukan.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pertemuan dengan karyawan perempuan tersebut adalah untuk kepentingan bisnis. Menurutnya, R, karyawan tersebut, telah memberikan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 25 juta untuk proyek renovasi rumah.

Penjelasan Terkait Waktu Kehadiran di Lokasi
Hasyim juga menepis anggapan bahwa dirinya sering berada di rumah tersebut hingga larut malam. Ia mengaku biasanya hanya datang untuk mengecek progres pembangunan setelah pulang kerja. Ia menegaskan bahwa waktu kunjungannya tidak melebihi jam 4 atau 5 sore.
"Kami bisa ngecek saat pulang buruh. Sampai di sana di atas jam 4 atau jam 5. Kami tidak pernah stay di situ atau sampai di atas pukul 21.00," paparnya.
Penjelasan Soal Uang Rp 5 Juta yang Dipersoalkan
Usai peristiwa didatangi warga, Hasyim mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Ia tidak menampik bahwa tindakan tersebut memunculkan asumsi seolah dirinya melakukan perbuatan asusila. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah denda atas pelanggaran norma.
"Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila," imbuhnya.
Menurut Hasyim, uang tersebut merupakan bentuk kesepakatan atau kompensasi yang tidak berkaitan dengan tuduhan asusila.
Siap Tanggung Jawab dan Ikuti Aturan Perusahaan
Hasyim menambahkan, dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda). Ia mengaku sudah membuat berita acara dan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.
"Kalau memang saya dianggap ada kesalahan, saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar