Pejabat Bank Wonogiri klarifikasi tuduhan asusila, ngaku berdua dengan perempuan untuk urusan bisnis

Ringkasan Berita:
  • Warga Dusun Karangtalun mendatangi rumah Direktur YMFK BPR Wonogiri, Mohamad Hasyim, terkait dugaan asusila bersama karyawan perempuan R
  • Hasyim membantah tuduhan, menjelaskan kunjungannya untuk urusan bisnis properti dan pengecekan progres pembangunan
  • Ia membayar Rp 5 juta kepada warga sebagai kompensasi, bukan denda, dan telah melaporkan kejadian ke Komisaris Utama BPR Wonogiri

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

nurulamin.pro, WONOGIRI –Direktur yang Membawahi Fungsi Kepatuhan (YMFK) PT BPR Bank Wonogiri, Mohamad Hasyim, angkat bicara terkait kabar yang menyebut dirinya didatangi warga.

Ia dugaan melakukan tindakan asusila bersama seorang karyawan perempuan berinisial R pada Jumat (26/12/2025) lalu di Dusun Karangtalun, Desa Pokoh Kidul, Kecamatan Wonogiri.

Hasyim membenarkan bahwa dirinya didatangi warga, termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, dan pemuda setempat, namun menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara profesional.

“Waktu itu yang datang ada Pak RT, Pak Kadus dengan pemuda. Di kesempatan pertama buka gerbang, saya juga buka pintu. Kami berdua di rumah itu,” jelas Hasyim, Sabtu (3/1/2026).

Urusan Bisnis

Hasyim menegaskan bahwa kehadirannya di rumah tersebut adalah untuk urusan bisnis. 

“Saya memiliki pekerjaan sampingan menjual rumah dan kavling. R atau karyawan perempuan itu sudah memberikan uang DP sebesar Rp 25 juta untuk pembangunan rehab rumah. Saat warga datang, kami berpakaian lengkap dan saya pastikan kami tidak pernah melakukan kegiatan asusila apapun di situ,” ujar Hasyim.

Direktur YMFK ini juga menjelaskan bahwa ia rutin memeriksa progres pembangunan rumah tersebut.

“Kami bisa ngecek saat pulang buruh. Sampai di sana di atas jam 4 atau jam 5. Kami tidak pernah stay di situ atau sampai di atas pukul 21.00,” tambahnya.

Bayar Warga

Terkait pembayaran Rp 5 juta kepada warga usai kejadian, Hasyim menekankan bahwa hal itu bukan denda atau pengakuan bersalah.

“Kami tidak terbukti melakukan apa-apa. Katanya kalau aturan perdes atau perdus ada Rp 10 juta jika terbukti berbuat asusila. Saya ya monggo, saya bilang kalau di Dusun Pengkol saya kena Rp 2 juta setiap kavling. Ditanya kalau Rp 5 juta gimana, saya ya monggo saja. Saya minta kuitansi. Jadi Rp 5 juta itu bukan denda karena kami berbuat asusila,” jelasnya.

Hasyim juga telah bertemu dengan Komisaris Utama PT BPR Bank Wonogiri (Perseroda) terkait peristiwa ini.

Ia memastikan semua langkah telah dicatat dalam berita acara dan siap dikonfirmasi pihak manapun.

“Kalau memang saya dianggap ada kesalahan, saya nderek ketentuan aturan perusahaan, tidak masalah,” pungkasnya.

(*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan