Pejabat BPR Purworejo Kucurkan Kredit Fiktif Selama 10 Tahun, Kerugian Negara Rp 26,4 Miliar

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi di BPR Purworejo

Polda Jawa Tengah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Purworejo. Kasus ini melibatkan kredit fiktif yang berlangsung selama 10 tahun, yaitu dari tahun 2013 hingga 2023, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,4 miliar. Akibat tindakan tersebut, BPR Purworejo akhirnya ditetapkan sebagai bank yang bangkrut pada tahun 2024.

Kasus ini terungkap setelah adanya audit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil audit tersebut memicu pencabutan izin operasional BPR Purworejo pada 20 Februari 2024. Setelah izin dicabut, bank tersebut kemudian ditutup dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari tiga mantan petinggi bank dan satu pihak debitur. Berikut adalah identitas para tersangka:

  • Wahyu Argono Irawanto (60), mantan direktur utama BPR Purworejo periode 2007–2023.
  • Widi Widjajanta Achmad (57), mantan direktur Bidang Kepatuhan periode 2011–2023.
  • Dwi Yuliastuti (52), mantan Kabag Kredit periode 2011–2018 dan Kadiv Bisnis periode 2018–2023.
  • Tri Lestari (50), direktur PT Kartika Zidan Pratama, sebuah perusahaan pengembang yang mengajukan kredit ke BPR Purworejo.

Modus Operandi Kasus Korupsi

Menurut AKBP Heru Antariksa Cahya, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, kasus ini berawal dari kongkalikong antara para tersangka. Tiga tersangka dari internal BPR Purworejo tergabung dalam komite kredit yang bertugas menganalisis dan merekomendasikan kredit yang diajukan oleh Tri Lestari. Dengan bantuan mereka, kredit fiktif yang diajukan oleh Tri dapat cair tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Tri Lestari menggunakan nama orang lain, seperti karyawan dan keluarganya, untuk mengajukan kredit. Ia juga memberikan jaminan berupa sertifikat tanah sebagai bukti agunan. Sebagai seorang developer perumahan, Tri memiliki akses mudah untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut. Meski sebelumnya pengajuan kredit serupa ditolak oleh Bank BTN, ia berhasil mengajukan kredit ke BPR Purworejo dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar.

Selama 10 tahun, Tri mengajukan kredit sebanyak 30 kali dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp150 juta hingga Rp6,2 miliar. Pengajuan kredit ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas, kemampuan modal, karakter nasabah, dan mitigasi risiko. Akibatnya, kredit-kredit tersebut tidak dapat dikembalikan dan berujung pada kredit macet.

Upaya Menyembunyikan Kerugian

Tiga tersangka lainnya, yaitu Wahyu, Widi, dan Dwi, melakukan upaya agar kredit-kredit tersebut tidak menyebabkan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) pada BPR Purworejo. Mereka bekerja sama dengan Tri untuk menjaga angka NPL tetap rendah. Namun, hal ini hanya bisa ditutupi sementara dan akhirnya bank tersebut tidak mampu lagi menangani kerugian yang terjadi.

Meskipun polisi belum menelusuri apakah uang hasil korupsi tersebut disalurkan ke tiga tersangka lainnya, Heru menilai ada kerja sama antara keempat tersangka yang berujung pada kerugian negara. Hal ini karena penyertaan modal BPR Purworejo berasal dari pemerintah.

Barang Bukti yang Disita

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain:

  • 91 lembar sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Purworejo dan Kebumen.
  • 30 bendel permohonan kredit ke Perumda BPR Bank Purworejo.
  • 30 bendel pencairan kredit dari Perumda BPR Bank Purworejo.
  • 1 bendel dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama.
  • Dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan kasus ini.

Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang diberikan berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Kepala Unit (Kanit) II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Nanung, mengatakan bahwa keempat tersangka telah dikirim ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Selasa (2/12). Proses ini merupakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi BPR Purworejo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan