Pekan ini ganjil genap Jakarta berlaku 4 hari, simak lokasi dan jamnya

JAKARTA, nurulamin.pro - Aturan ganjil genap (gage) di Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan. Namun pekan ini hanya empat hari, yaitu mulai, Senin (12/1/2026) hingga Kamis (15/1/2026) karena Jumat (16/1/2026) libur nasional peringatan hari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

Ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta diberlakukan dalam dua sesi waktu, pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB.

Para pengendara diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap pada pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi tilang, dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000 sesuai amanat Pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan