
nurulamin.pro,
PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengumumkan kebijakan parkir kendaraan yang gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 setelah adanya kesepakatan antara Pemko dengan masing-masing manajemen ritel.
Kebijakan ini merupakan hasil dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak Alfamart dan Indomaret. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan ini mengubah sistem pungutan parkir dari retribusi menjadi pajak parkir. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dikenakan biaya parkir saat berbelanja di ritel modern.
“Yang biasanya masyarakat dipungut retribusi parkir, sekarang kita gratiskan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya pada Rabu (31/12/2025).
Penandatanganan MoU parkir gratis dengan Alfamart dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru bersama Kepala Cabang Alfamart Pekanbaru, Muhson, di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (30/12/2025). Kebijakan ini akan berlaku di sekitar 140 gerai Alfamart yang tersebar di Pekanbaru.
Sementara itu, MoU dengan Indomaret ditandatangani pada Rabu (31/12/2025) oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, bersama perwakilan Indomaret, dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru. Lebih dari 200 gerai Indomaret akan menerapkan parkir gratis mulai awal 2026.
Agung menegaskan bahwa penerapan parkir gratis ini tidak akan merugikan juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Alfamart dan Indomaret diwajibkan menampung jukir terdampak dengan merekrut mereka sebagai pegawai sesuai standar operasional perusahaan.
Bagi jukir yang tidak memenuhi kriteria atau memilih tidak bergabung, pihak ritel diminta memberikan pelatihan agar dapat beralih menjadi pelaku UMKM. Selain itu, ritel modern juga diwajibkan menyediakan tempat berjualan gratis di halaman gerai bagi eks jukir atau keluarganya.
“Artinya kebijakan parkir gratis ini tidak membuat pengangguran bertambah. Masyarakat diuntungkan, jukir juga tetap mendapatkan solusi,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru menilai kebijakan parkir gratis di ritel modern ini sebagai langkah awal penataan sistem parkir kota sekaligus upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja.
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan ini:
- Perubahan Sistem Parkir: Kebijakan ini mengubah sistem pungutan parkir dari retribusi menjadi pajak parkir.
- Gratis untuk Masyarakat: Masyarakat tidak lagi dipungut biaya parkir saat berbelanja di ritel modern.
- Perlindungan Jukir: Jukir yang terdampak akan direkrut sebagai pegawai ritel atau diberikan pelatihan untuk beralih menjadi pelaku UMKM.
- Pengadaan Tempat Berjualan: Ritel modern diwajibkan menyediakan tempat berjualan gratis bagi eks jukir atau keluarganya.
- Peningkatan Kenyamanan: Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja.
Ke depan, kebijakan serupa akan terus diperluas secara bertahap dengan tetap mengedepankan keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat kecil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar