
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah telah menetapkan lima sektor usaha yang akan menjadi penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026. Dengan memberikan fasilitas fiskal, pemerintah berupaya mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Insentif PPh 21 DTP berlaku selama bulan Januari hingga Desember 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di lima bidang usaha utama, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Industri Alas Kaki
Sektor ini menjadi fokus utama karena bersifat padat karya dan berorientasi ekspor. Fasilitas PPh 21 DTP mencakup berbagai industri seperti sepatu harian, sepatu olahraga, sepatu industri, hingga industri bagian-bagian alas kaki seperti sol dan atasan sepatu.
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri tekstil dan pakaian jadi mendapatkan cakupan insentif yang paling luas. Mulai dari pemintalan benang, pertenunan, penyempurnaan kain, batik, hingga konveksi dan pakaian jadi masuk dalam daftar Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima fasilitas.
Industri Furnitur
Sektor furnitur, baik berbahan kayu, rotan, bambu, logam, maupun plastik, juga mendapat fasilitas PPh 21 DTP.
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Pemerintah memberikan insentif kepada industri pengawetan dan penyamakan kulit, serta industri barang jadi dari kulit seperti tas, koper, dompet, jaket, hingga perlengkapan industri.
Sektor Pariwisata
Berbeda dengan sektor manufaktur, pariwisata mendapatkan insentif PPh 21 DTP dengan cakupan sangat luas. Mulai dari hotel, vila, restoran, kafe, jasa boga, agen dan biro perjalanan wisata, jasa MICE, hingga pengelola destinasi wisata dan hiburan.
Mekanisme Pembayaran PPh 21 DTP
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pegawai akan dibayarkan pemerintah secara tunai melalui pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja. Pembayaran PPh 21 DTP ini juga bukan merupakan objek pajak tambahan bagi pegawai penerima insentif.
"Pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2).
Kriteria Penerima Insentif
PMK 105/2025 mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu.
-
Untuk pegawai tetap, insentif diberikan apabila memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem DJP, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.
-
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan jika menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan syarat tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar