nurulamin.pro,
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan moratorium sementara terhadap penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke mulai Januari 2026. Langkah ini menjadi awal dari upaya negara untuk menghentikan penumpukan kapal yang selama ini berkonsentrasi di satu pelabuhan. Selain itu, moratorium ini juga menjadi tanda adanya penataan ulang basis operasional armada perikanan di kawasan Jakarta.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menjelaskan bahwa moratorium ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan sejumlah pihak terkait. Menurutnya, kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal, sehingga diperlukan langkah pengaturan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujar Lotharia dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Lotharia menambahkan bahwa KKP akan melakukan pengecekan dan pendataan kembali terhadap pelabuhan perikanan yang sudah melebihi kapasitas. Hal ini mencakup pengaturan serta pemerataan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Pelabuhan Nizam Zachman Jakarta.
Untuk diketahui, luas kolam PPN Muara Angke mencapai 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga sepanjang 1.215 meter. Namun, pendangkalan di dermaga Kali Adem semakin mempersempit ruang tambat kapal, sehingga mengurangi efisiensi dan keselamatan pelabuhan.
Data KKP menunjukkan bahwa terdapat 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Sayangnya, kapasitas kolam dan dermaga tidak lagi sebanding dengan jumlah izin yang diterbitkan. Kondisi ini menyebabkan fungsi pelabuhan bergeser, dari pusat bongkar muat hasil tangkapan menjadi lokasi administratif dan logistik.
Sementara itu, Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon menyampaikan bahwa kepadatan di pelabuhan tidak sepenuhnya berasal dari kapal aktif melaut. Menurutnya, KKP menemukan banyak kapal yang dalam kondisi mangkrak berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif namun belum dilakukan penghapusan.
“Kami akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat,” ujar Ukon.
Dia menambahkan bahwa mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan, melainkan untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum melaut kembali.
Sebagai bagian dari strategi pengalihan, KKP akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai alternatif pangkalan kapal. Langkah ini diharapkan tidak hanya meredam kepadatan di Muara Angke, tetapi juga mendorong redistribusi aktivitas ekonomi perikanan.
Tantangan yang Dihadapi Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke
- Pendangkalan di dermaga Kali Adem telah mempersempit ruang tambat kapal.
- Kapasitas kolam dan dermaga tidak sebanding dengan jumlah izin yang diterbitkan.
- Fungsi pelabuhan bergeser dari pusat bongkar muat hasil tangkapan menjadi lokasi administratif dan logistik.
- Banyak kapal dalam kondisi mangkrak dengan izin usaha perikanan yang masih aktif.
- Mayoritas kapal tidak membawa hasil tangkapan, melainkan untuk keperluan BBM bersubsidi dan persiapan melaut.
Strategi Pengalihan dan Penataan Ulang
- Pengembangan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu sebagai alternatif pangkalan kapal.
- Pengecekan dan pendataan kembali pelabuhan perikanan yang melebihi kapasitas.
- Pengaturan dan pemerataan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku.
- Koordinasi dengan dinas setempat dalam pendataan kapal mangkrak.
- Penegakan aturan terkait penghapusan izin usaha perikanan yang tidak digunakan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar