Pelaku Penganiayaan Dua Matel Hingga Tewas adalah Polisi, Ini Kronologinya

Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata Ternyata Anggota Polisi

Kasus pengeroyokan terhadap dua orang penagih utang (debt collector) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, telah menghebohkan publik. Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku aksi tersebut, dan ternyata para pelaku adalah anggota kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/12/2025) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini. Setidaknya, 12 orang saksi diperiksa, serta dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan. Enam tersangka itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurut Trunoyudo, keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri.

Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dari pasal ini adalah 12 tahun penjara. Pengenaan pasal ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sidang Etik Pekan Depan

Selain proses hukum, Trunoyudo juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terkait dengan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh keenam tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat pukul 19.30 WIB, keenam personel itu telah cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Menurut Trunoyudo, berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, perbuatan keenam anggota tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemberkasan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keenam anggota tersebut agar mereka dapat menjalani sidang kode etik.

"Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata dia.

Awal Kasus Pengeroyokan

Trunoyudo menjelaskan, kasus itu bermula ketika seorang anggota mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan TMP Kalibata pada Kamis sore. Namun, anggota itu tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang matel. Kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut (pengeroyokan).

Usai pengeroyokan dilakukan, video mengenai kondisi korban yang babak belur tergeletak di tanah beredar luas di media sosial. Dalam video-video itu, dua orang tersebut terlihat sudah tidak bergerak. Polisi baru menerima laporan mengenai adanya dua orang yang diduga menjadi korban penganiayaan pada Kamis sekitar pukul 15.45 WIB melalui layanan 110. Baru pada sekitar pukul 16.00 WIB, jajaran Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian dan mendapati dua orang terluka.

Berujung Kericuhan

Aksi pengeroyokan itu diketahui menyebabkan munculnya kericuhan di kawasan Kalibata, tepatnya di lapak para pedagang kuliner yang ada di seberang TMP Kalibata, pada Kamis malam. Kericuhan itu dilakukan oleh seratusan orang yang diduga merupakan kawan-kawan dari dua orang matel yang dikeroyok. Orang-orang itu diduga tidak terima kawannya menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Alhasil, mereka melampiaskan kemarahannya dengan membakar lapak pedagang dan sejumlah kendaraan di kawasan itu.

Diketahui, kericuhan itu bermula selepas waktu Magrib. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat seratusan orang yang datang ke kawasan itu menggunakan sepeda motor. Tak lama setelahnya, orang-orang yang diduga kawanan matel itu melakukan pembakaran lapak pedagang yang berjualan di kawasan tersebut. Tak hanya itu, sejumlah kendaraan juga menjadi sasaran pembakaran.

Kerusuhan itu masih terus terjadi hingga larut malam. Situasi baru bisa benar-benar dikendalikan pada Jumat dini hari. Polisi bahkan harus menerjunkan satu kompi personel Brimob dan dua kompi Satuan Sabhara untuk melakukan pengamanan di lokasi.

Tindakan Lanjutan

Trunoyudo mengatakan, kericuhan tersebut tentu menyebabkan warga terkena dampak. Berdasarkan pendataan polisi, setidaknya terdapat empat unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat kericuhan itu. Selain itu, sebanyak 14 lapak milik pedagang mengalami kerusakan dan dua kios terbakar atau rusak berat. Polisi juga mencatat terdapat dua rumah warga mengalami kerusakan, seperti kaca pecah.

Polisi juga terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Adapun pihak-pihak yang diajak komunikasi antara lain adalah keluarga korban, pemilik kios dan kendaraan yang rusak, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, dan unsur keamanan lingkungan setempat.

Terkait dengan hal ini, Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan kepada para keluarga korban meninggal dunia. Polisi juga disebut turut membantu proses pemulangan jenazah korban kepada keluarga masing-masing.

"Terkait dengan hal ini, kita sama-sama prihatin dan sama-sama berempati terhadap korban," ujar Trunoyudo.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan