
Penyidik Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Maut di TMP Kalibata
Kasus pengeroyokan maut yang terjadi di kawasan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Dua korban tersebut adalah penagih utang atau dikenal dengan sebutan mata elang (matel) berinisial MET dan NAT.
Kepolisian telah mengungkap fakta baru dalam kasus ini. Enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut ternyata merupakan anggota Polri. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut melibatkan personel internal kepolisian.
Enam Tersangka dari Unit Yanma Mabes Polri
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka masing-masing memiliki inisial, yaitu Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Komitmen Polri dalam Penanganan Kasus
Trunoyudo menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara serius dan profesional, meski pelaku berasal dari internal kepolisian. “Polri memastikan proses penyidikan berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Korban Meninggal Bertambah
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut mencapai dua orang. Korban kedua dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. “Benar, korban yang kedua meninggal dunia di RS Bhudi Asih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami status kedua korban apakah benar berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang. “Masih kami dalami karena keterangan saksi masih terbatas. Informasi awal mengarah ke sana,” ujar Budi.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Terkait keseluruhan peristiwa, penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi meminta waktu untuk menuntaskan pengungkapan kasus pengeroyokan matel secara menyeluruh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar