
Penemuan Transaksi Mencurigakan dan Tuntutan Kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Puluhan nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MAS) melaporkan dugaan akses ilegal ke akun mereka yang menyebabkan hilangnya uang investasi senilai Rp71 miliar. Para korban menegaskan bahwa mereka tidak melakukan kelalaian apa pun dan menuntut tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.
Pengacara korban, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025. Keesokan harinya, para nasabah langsung melapor kepada pihak MAS untuk meminta tindakan pencegahan.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT MAS Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar," kata Krisna, Selasa (2/12/2025).
Namun, menurutnya, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. MAS dinilai tak meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan settlement sehingga dana tetap keluar. Krisna juga menyebut peristiwa ilegal akses itu terjadi berulang kali pada sejumlah kliennya, menunjukkan lemahnya pengamanan sistem.
"Penegasan PT MAS Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," kata dia.
Atas kondisi tersebut, para korban melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menilai kasus ini tidak mungkin diselesaikan hanya melalui investigasi internal karena nilai kerugian yang besar. “Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi PT MAS Indonesia,” kata Krisna.
Ia menambahkan, sejak awal pihak MAS tidak menunjukkan keseriusan. Perusahaan disebut tidak pernah berkoordinasi terkait transaksi tak wajar dengan BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), maupun aparat kepolisian. "Berdasarkan laporan polisi yang kami laporkan kepada Bareskrim Mabes Polri guna melindungi serta mencari kebenaran yang hakiki, maka kami berencana meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan server milik PT MAS Indonesia atau basis data atas nama klien kami," tegasnya.
Para korban menilai langkah hukum merupakan pilihan tepat. Mereka menyatakan tidak takut menghadapi upaya hukum dari pihak MAS. "Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT MAS Indonesia," tutupnya.
Tanggapan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” katanya.
Perusahaan menyatakan, akan mengambil langkah hukum bila investigasi membuktikan adanya tindakan yang merugikan Mirae. Perusahaan memastikan, sistem internalnya aman dan dijalankan sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar