
Sidang Etik 6 Polisi Terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata
Sebanyak enam anggota polisi yang terlibat dalam pengeroyokan dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan akan menjalani sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Polri menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh para personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri tersebut.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam tersangka melanggar beberapa aturan sekaligus. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta KUHP.
Mendasari hal tersebut maka rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025, jelas Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu juga mengungkap inisial keenam terduga pelanggar tersebut. Masing-masing adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang terjadi pada Kamis sore (11/12). Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang matel berinisial M dan NAT meninggal dunia.
Trunoyudo menyampaikan bahwa korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian. Sementara NAT dinyatakan tewas oleh Rumah Sakit Budi Asih. Pasca pengeroyokan terjadi, Polsek Pancoran menerima aduan lewat layanan 110. Ketika mendatangi lokasi kejadian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, petugas mendapati kedua korban sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah.
Sekitar pukul 16.00, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Dengan kondisi seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih, jelasnya.
Pengeroyokan tersebut memicu kelompok matel melakukan pengrusakan di Kawasan Kalibata. Mereka merusak warung, kendaraan, dan melakukan pembakaran. Akibatnya pada Kamis malam terjadi situasi yang diviralkan oleh masyarakat sebagai kerusuhan. Kelompok tersebut meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.
Proses Hukum yang Dilakukan
Setelah insiden tersebut, Polri segera melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti dari pengeroyokan tersebut. Tim Propam Polri bertugas mengumpulkan bukti-bukti dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat. Proses hukum ini tidak hanya terbatas pada sidang etik, tetapi juga akan diikuti oleh proses hukum pidana terhadap pelaku.
- Penyidikan dilakukan oleh unit khusus yang ditugaskan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik dan tindakan ilegal oleh anggota polisi.
- Bukti-bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil otopsi akan digunakan sebagai dasar dalam penuntutan.
- Sidang etik akan menjadi langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Reaksi Masyarakat
Insiden pengeroyokan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama dari kelompok matel yang merasa tidak aman. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dari aparat kepolisian. Beberapa aksi protes juga dilakukan di sekitar lokasi kejadian.
- Warga mengkritik tindakan polisi yang dinilai tidak profesional dan tidak mampu menjaga ketertiban.
- Kelompok matel meminta agar pihak berwajib segera menangani kasus ini secara tegas.
- Masyarakat menuntut agar tidak ada lagi kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil.
Langkah Ke Depan
Polri telah menegaskan bahwa mereka akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan oleh anggotanya akan ditindaklanjuti dengan tegas. Sidang etik ini merupakan langkah awal untuk menegaskan kembali standar perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota polisi.
- Sidang etik akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Hasil sidang akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut, termasuk pemberhentian atau sanksi administratif.
- Polri akan terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar