Pelanggaran Disiplin Profesi Kesehatan: Contoh dan Penyebabnya

Pelanggaran Disiplin Profesi Kesehatan: Contoh dan Penyebabnya

Pelayanan Kesehatan dan Tanggung Jawab Profesional

Pelayanan kesehatan memerlukan tanggung jawab yang tinggi. Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib bekerja sesuai standar agar keselamatan pasien tetap terjaga. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran disiplin profesi dapat terjadi apabila kewajiban tersebut diabaikan.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menetapkan aturan khusus yang bertujuan menjaga mutu layanan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Regulasi ini juga bertujuan melindungi nama baik profesi kesehatan. Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah menyediakan pedoman jelas dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan pasien.

Dasar Hukum Penegakan Disiplin Profesi

Setiap profesi memiliki aturan main. Di bidang kesehatan, standar profesi dan prosedur operasional menjadi rujukan utama. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pasien dan sumber daya manusia kesehatan.

Selain itu, Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib mematuhi standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menjadi landasan lahirnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 sebagai aturan teknis penegakan disiplin.

Apa Itu Pelanggaran Disiplin Profesi?

Secara sederhana, pelanggaran disiplin profesi adalah tindakan keprofesian yang tidak mematuhi kewajiban disiplin dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, pelanggaran ini mencakup ketidakpatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

Definisi ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025. Dengan demikian, setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan berpotensi dikenai sanksi.

Jenis-Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Medis

Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 merinci berbagai bentuk pelanggaran disiplin profesi yang dapat dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Beberapa contoh pelanggaran yang sering menjadi sorotan antara lain:

  • Melakukan praktik yang tidak sesuai dengan kompetensi.
  • Tidak merujuk pasien kepada tenaga kesehatan yang kompeten.
  • Merujuk pasien kepada tenaga yang tidak memiliki kompetensi memadai.
  • Mengabaikan tanggung jawab profesi.
  • Melakukan penghentian kehamilan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyalahgunakan kewenangan profesi.
  • Menggunakan alkohol, obat terlarang, atau zat berbahaya saat bertugas.
  • Memberikan informasi yang tidak jujur, tidak etis, atau tidak memadai kepada pasien.
  • Membuka rahasia kesehatan pasien tanpa dasar hukum.
  • Melakukan perbuatan tidak patut, tidak pantas, atau bersifat seksual.
  • Menolak atau menghentikan tindakan medis tanpa alasan yang sah.
  • Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan.
  • Meresepkan obat yang tidak ditujukan untuk perawatan.
  • Tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis.
  • Membuat keterangan medis tanpa dasar hasil pemeriksaan.
  • Turut serta dalam penyiksaan atau perbuatan kejam.
  • Mengiklankan diri dan melakukan perang tarif secara tidak etis.

Selain itu, Menteri Kesehatan memiliki kewenangan untuk menetapkan jenis pelanggaran disiplin profesi lain sesuai kebutuhan dan perkembangan praktik kesehatan.

Siapa yang Berhak Melaporkan Pelanggaran Disiplin?

Apabila terjadi dugaan pelanggaran, pasien tidak perlu ragu untuk melapor. Selain itu, keluarga pasien juga memiliki hak yang sama. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, pihak yang dapat mengajukan pengaduan adalah pasien dan atau keluarga yang kepentingannya dirugikan.

Yang dimaksud keluarga pasien meliputi suami, istri, orang tua, anak, dan saudara kandung. Dengan demikian, mekanisme pengaduan dirancang agar mudah diakses oleh pihak yang terdampak langsung.

Prosedur Pengaduan ke Majelis Disiplin Profesi

Pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi diajukan kepada Majelis Disiplin Profesi. Prosesnya terdiri dari beberapa tahapan penting.

Pertama, penyampaian pengaduan. Pengadu dapat melapor secara langsung atau melalui kuasa pendamping. Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau secara manual.

Kedua, tahap pemeriksaan. Pada fase ini, Majelis Disiplin Profesi melakukan verifikasi awal. Setelah itu, tim pemeriksa ad hoc dibentuk di tingkat provinsi. Tim ini terdiri dari unsur dinas kesehatan, profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat. Di sisi lain, tim akan memanggil pihak terkait, termasuk saksi dan ahli apabila diperlukan.

Ketiga, peninjauan kembali. Apabila ditemukan bukti baru atau dugaan kesalahan penerapan aturan, pengadu maupun teradu dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Menteri Kesehatan paling lama sepuluh hari kerja setelah putusan dibacakan.

Pada akhirnya, pelanggaran disiplin profesi dapat terjadi apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan lalai, tidak hati-hati, atau menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasi yang jelas menjadi kunci untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan.

Selain itu, peran aktif pasien dan keluarga dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat penting demi terciptanya sistem kesehatan yang aman, profesional, dan berkeadilan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan