Pelantikan Kadisnakertrans Tulungagung Gagal, Sekda Tri Hariadi Hilang

Pelantikan Kadisnakertrans Tulungagung Gagal, Sekda Tri Hariadi Hilang

Pelantikan Sekda Tulungagung Gagal, Tri Hariadi Tidak Hadir

Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gagal dilaksanakan. Acara yang seharusnya berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (12/12/2025) pagi, dibatalkan karena Tri Hariadi tidak hadir di lokasi.

Tidak Hadir dan Tidak Dapat Dihubungi

Tri Hariadi tidak hadir dalam prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan yang sudah disiapkan. Hingga pukul 11.00 WIB, ia masih belum tiba di lokasi acara. Selain itu, telepon genggamnya tidak bisa dihubungi. Hal ini menyebabkan acara pelantikan ditunda dan akhirnya dibatalkan.

Dikarenakan terlantik tidak hadir, maka acara pelantikan hari ini tidak bisa dilaksanakan. Untuk selanjutnya bisa melanjutkan aktivitas masing-masing, ucap protokoler melalui pengeras suara.

Para pejabat eselon 2 dan para camat yang telah hadir pun bubar meninggalkan lokasi pelantikan. Sebelumnya, rencana pelantikan dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB. Namun, acara sempat diundur hingga pukul 10.00 WIB untuk menunggu kedatangan Tri Hariadi.

Tradisi Tumpeng di Lokasi Pelantikan

Di dapur, sebuah tumpeng juga sudah disiapkan untuk acara pelantikan ini. Tumpeng ini menjadi tradisi setiap ada acara pelantikan pejabat di pendopo Kabupaten Tulungagung. Meski acara dibatalkan, tumpeng tetap tersedia sebagai bagian dari kebiasaan lokal.

Penjelasan dari BKPSDM

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, mengatakan bahwa Tri Hariadi seharusnya ikut pelantikan 15 Pejabat Tinggi Pratama pada Kamis (11/12/2025) kemarin. Namun saat itu, Tri sebagai Sekda mewakili Bupati ke Bangkalan bersama Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

Menurut Sekpri (sekretaris pribadi) Sekda, beliau sudah pulang kemarin pukul setengah 5 sore. Soeroto mengaku sudah berusaha menyampaikan undangan pelantikan kepada Tri, namun tidak ketemu. Pintu pagar rumahnya tertutup dan digembok, sementara telepon genggamnya mati.

Karena tidak bisa bertemu langsung, undangan pelantikan itu diserahkan ke Sekpri Sekda. Hari ini tidak ada penjelasan, karena beliau tidak bisa dikontak. HP-nya mati, jelasnya.

Tindakan yang Akan Dilakukan

Terkait ketidakhadiran Tri Hariadi ini, Soeroto mengaku akan melakukan telaah staf bersama Inspektorat dan Bagian Hukum, dan hasilnya diserahkan ke bupati. Soeroto tidak bisa memastikan apakah agenda pelantikan ini bisa dijadwal ulang.

Nantinya akan dilakukan kajian sesuai undang-undang yang berlaku, untuk melihat konsekuensi sikap Tri Hariadi ini. Akan dikaji, apakah masuk pelanggaran apa bukan. Kami juga akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim, karena Sekda ada di bawah koordinasi gubernur, papar Soeroto.

Kejadian Khusus

Soeroto mengatakan bahwa sikap Tri Hariadi ini bukan preseden buruk namun dianggap kejadian khusus, karena baru pertama kali terjadi di Tulungagung. Kejadian ini tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan, karena Pemkab Tulungagung akan memastikan tidak ada gangguan pelayanan ke masyarakat.

Saat ini, Tri Hariadi masih berstatus Sekda meski sudah ada Surat Keputusan (SK) Kepala Disnakertrans. Statusnya masih Sekda, karena belum dilantik (Kepala Disnakertrans). Tinggal pelantikan dan pengucapan janji sumpah jabatan, pungkasnya.

Tri Hariadi dilantik menjadi Sekda Kabupaten Tulungagung pada 12 Februari 2024, saat pemerintahan Pj Bupati Heru Suseno. Ia menjabat kurang dari 2 tahun sebagai Sekda dan mengalami pergeseran jabatan menjadi Kepala Disnakertrans.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan