
Pelantikan 1.873 PPPK Paruh Waktu di Mukomuko
Pada hari Selasa (30/12), Bupati Mukomuko, Choirul Huda, melantik sebanyak 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Acara pelantikan berlangsung di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko dan dihadiri oleh para pegawai yang baru saja dilantik.
Choirul Huda dalam pidatonya menyampaikan pesan penting kepada seluruh PPPK paruh waktu. Ia menekankan bahwa tugas yang diemban harus dijalani dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya pelayanan kepada masyarakat.
“Perjuangan panjang hingga menjadi PPPK paruh waktu ini telah membuahkan hasil. Jadikan amanah ini sebagai sarana pengembangan diri dan bentuk pengabdian untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi perjuangan tenaga honorer yang akhirnya bisa diterima sebagai PPPK paruh waktu. Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa usaha yang dilakukan tidak sia-sia. Oleh karena itu, ia berharap para PPPK paruh waktu dapat memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional dan berintegritas.
Upaya Pemerintah Daerah dalam Memperkuat Pelayanan Publik
Choirul Huda menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik dan mendukung kinerja pemerintahan dalam melayani masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di wilayah Mukomuko.
Selain itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang proses pelantikan. Menurutnya, pelantikan diikuti oleh 1.873 tenaga honorer pemerintah daerah.
Niko Hafri menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis kepada perwakilan PPPK paruh waktu. Alasannya, seluruh SK PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani secara elektronik dan dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing pegawai.
Persyaratan Hadir atau Tidak?
Dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak harus hadir pada hari pelantikan. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang harus menghadiri pelantikan karena ada pengambilan sumpah/janji sebagai ASN.
“PPPK paruh waktu tidak diwajibkan hadir dalam pelantikan karena tidak diambil sumpah atau janji. Sumpah dan janji hanya diambil untuk jabatan fungsional atau PPPK penuh waktu,” katanya.
Proses Penandatanganan Perjanjian Kerja
Selain menerima SK pengangkatan secara simbolis, perwakilan PPPK paruh waktu juga menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan keterlibatan aktif dan tanggung jawab para pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar