
Pemain Malut United Ajukan Permohonan Naturalisasi
Pemain Malut United, Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara bersama Asisten Manajer klub, Asghar Saleh. Dalam kunjungan tersebut, Ciro menyampaikan permohonan naturalisasi agar dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, memberikan dukungan terhadap proses administrasi tersebut selama semua syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terpenuhi.
"Kami mendukung proses naturalisasi Saudara Ciro menjadi WNI. Jika berkas permohonan telah lengkap dan sesuai, dapat kami proses segera melalui sistem AHU online," ujar Argap.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang memenuhi syarat berhak mengajukan permohonan pewarganegaraan. Ciro telah tinggal di Indonesia sejak 2019 dan menjadi bagian penting dari Malut United yang tampil di kompetisi Super League 2025-2026.
Dukungan dari Malut United
Asghar Saleh menyampaikan bahwa klub memberikan dukungan penuh untuk keinginan Ciro. Ia menilai pengalaman dan kualitas penyerang asal Brasil tersebut memberi dampak besar untuk perkembangan sepak bola di Maluku Utara.
"Ciro telah tinggal di Indonesia sejak 2019 dan memiliki talenta besar. Ia bisa berperan meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia, khususnya di Maluku Utara," ungkap Asghar.
Asghar juga menyinggung pengalaman internasional Ciro yang pernah memperkuat Timnas Brasil pada Piala Dunia U20. Di kompetisi Super League 2025-2026, Ciro menjadi bagian utama dalam skuad Malut United. Klub melihat sang pemain berpotensi menjadi pelatih pada masa mendatang.
Dalam pertemuan di kantor Kemenkumham Malut, Budi Argap dan Analis Hukum M. Sidik turut menerima rombongan.
Alasan Personal Ciro Ajukan Naturalisasi
Ciro menjelaskan alasan pribadi mengajukan naturalisasi. Ia menyebut Indonesia telah menjadi rumah bagi diri dan keluarganya.
"Saya bermain di sini dan telah jatuh cinta kepada negara Indonesia," ujar eks pemain Persib itu.
Ia menegaskan kesediaan melepas kewarganegaraan asal dan tidak mengambil kewarganegaraan ganda sesuai aturan yang berlaku.
Analis Hukum M. Sidik menjelaskan sejumlah persyaratan pewarganegaraan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006. Persyaratan tersebut meliputi:
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu berbahasa Indonesia
- Mengakui Pancasila dan UUD 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana satu tahun atau lebih
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap
- Membayar biaya pewarganegaraan
"Selama persyaratan tersebut terpenuhi dan tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda, permohonan dapat kami tindak lanjuti," ujar Sidik.
Dengan konsultasi tersebut, proses naturalisasi Ciro memasuki tahap awal dan pihak klub akan melengkapi dokumen administratif agar dapat diproses lebih lanjut.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar